Pasca Dikeluarkannya Larangan Transshipment, Banyak Kapal Angkut Perikanan Tak Beroperasi -->

Iklan Semua Halaman

Pasca Dikeluarkannya Larangan Transshipment, Banyak Kapal Angkut Perikanan Tak Beroperasi

Pulo Lasman Simanjuntak
22 Februari 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera mengeluarkan surat edaran terkait kapal penangkap dan pengangkut ikan yang dapat melakukan proses alih muatan tanpa harus ke darat. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh kapal tersebut agar diizinkan melakukan bongkar muat hasil tangkapan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf mengatakan penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kapal angkut perikanan lokal yang tidak beroperasi pasca dikeluarkanya larangan transshipment di tengah laut.

 "Sekarang kan menumpuk nih, tidak bisa operasi. Di Belitung tidak ada yang jalan. Di muara Baru juga," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta Pusat, baru-baru ini seperti dikutip kembali dari gatranews.com, Minggu pagi (22/2/2015).

Menurut Gellwynn, agar kapal penangkap dan pengangkut ikan mendapatkan izin bongkar muat maka harus memenuhi persyaratan seperti ketersediaan observer dan alat tangkap sesuai dengan peraturan KKP.

"Selama dijamin bahwa hasil tangkapan tidak dibawa keluar negeri sesuai Undang-Undang Perikanan kita, dijamin didaratkan di Indonesia. Dan untuk menjamin perlu ada pengawasan ketat yang bisa dikontrol, itu harus ada observer," kata Gellwynn.

Ia menjelaskan, SE ini memberikan kelonggaran terhadap Peraturan Menteri (Permen) Nomor 57 Tahun 2014 tentang pelarangan pendaratan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang melalui alih muatan di laut. "Surat edaran kan mau keluar, mungkin minggu depan, jadi berlaku minggu depan. Tapi tergantung Ibu Menteri juga," katanya.(pulo lasman simanjuntak)