Pelaut Asal Indonesia dengan Buku Pelaut Palsu Diduga telah Tersebar di Seluruh Dunia -->

Iklan Semua Halaman

Pelaut Asal Indonesia dengan Buku Pelaut Palsu Diduga telah Tersebar di Seluruh Dunia

Pulo Lasman Simanjuntak
19 Februari 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Pelaut asal Indonesia dengan buku pelaut palsu diduga telah tersebar di seluruh dunia. Bahkan, sejak tahun 2007, jumlah pelaut palsu tersebut mencapai 3.000 orang.

"Sejak 2007, PT Lakemba Perkasa Bahari sudah memberangkatkan 3.000 pelaut tanpa buku pelaut asli yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub)," ujar Kepala Sub-Direktorat III Sumber Daya dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid, Rabu (11/2/2015) seperti dikutip kembali dari kompas.com, Kamis pagi (19/2/2015).

Adi mengatakan, PT Lakemba Perkasa Bahari telah menyebarkan ribuan pelaut tersebut untuk beberapa negara, misalnya Taiwan, Tiongkok, dan sejumlah negara di Eropa dan Amerika Selatan.

Fakta tersebut terungkap dari penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap 10 pelaut yang akan diberangkatkan ke Trininad-Tobago, Rabu (21/1/2015) lalu.

"Sembilan dari 10 pelaut yang akan diberangkatkan itu memiliki buku pelaut yang diduga palsu. Sehingga, mereka belum memiliki kompentensi keahlian dan keterampilan," ucap Adi.

Kasus ini terungkap atas informasi masyarakat. Kemudian, polisi pun melakukan penyelidikan dan memergoki sebuah mobil yang mengangkut ke-10 orang pelaut yang akan diberangkatkan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

Dari hasil pengembangan, polisi pun melakukan penggerebekan di kantor PT Lakemba Perkasa Bahari di Jalan Masjid At Taqwa, Alternatif Cibubur, Bekasi.

Polisi menangkap tiga tersangka, yaitu RA yang merupakan pemilik PT Lakemba Perkasa Bahari; HN sebagai karyawan PT Lakemba Perkasa Bahari yang berperan menulis, memberikan penomoran, dan stempel pada foto calon pelaut; serta JL, yaitu penjual dan orang membubuhkan tanda tangan, memberikan tanggal, dan stempel mengatasnamakan Ditjen Hubla.

Mereka dapat dikenakan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 312 juncto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun untuk KUHP dan dua tahun untuk UU Pelayaran.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, khususnya untuk memeriksa ribuan pelaut yang sudah tersebar dan menyelidiki jika ada sindikat lain yang melakukan pelanggaran serupa.(pulo lasman simanjuntak)

sumber foto:detiknews.com