Sikap Perusahaan Pelayaran Sehubungan Turunnya Harga Minyak Global, Turunkan Daily Charter Rate (DCR)

Iklan Semua Halaman

Sikap Perusahaan Pelayaran Sehubungan Turunnya Harga Minyak Global, Turunkan Daily Charter Rate (DCR)

Pulo Lasman Simanjuntak
18 Februari 2015

Jakarta,eMaritim.Com,-Menindaklanjuti  pertemuan beberapa kolega dalam suatu diskusi bersama yang berlangsung di Jakarta, Rabu, (18/2/2015) untuk membahas sikap perusahaan pelayaran -terutama dalam kaitan dengan penurunan harga minyak global dan  permintaan oil / gas company- agar perusahaan pelayaran menurunkan daily charter rate (DCR).

Demikian siaran pers (press release) yang disampaikan kepada redaksi eMaritim.Com, di Jakarta, Rabu sore (18/2/2015) .

Berikut adalah pokok-pokok bahasan yang berhasil dihimpun dan dapat dikembangkan untuk kebaikan semua pihak , di samping hal-hal lain yang menjadi concern bersama :

1. Oil / gas company meminta perusahaan pelayaran untuk menurunkan DCR di saat harga minyak di bawah 50 US$ ,dengan varian dan cara yang berbeda untuk masing-masing perusahaan .

2. Klausul negosiasi ataupun re-negosiasi  diberlakukan di tahapan tender , tetapi tidak di tahapan dimana kapal / floating subject sudah mendapatkan kontrak / melakukan pekerjaannya.      Untuk tahap yang disebutkan belakangan  , klaususl yang bisa diberlakukan adalah early termination option yang harus didukung oleh justifikasi yang sangat kuat .

3.  Untuk menunjukkan good will sebagai mitra kerja yang baik , permintaan penurunan harga bisa disepakati dengan dasar untuk kebaikan bersama seperti skema sebagai berikuit ( ilustrasi ):

      - Perusahaan pelayaran bersedia menurunkan harga sebanyak ..5... % dari DCR  , untuk harga minyak dunia ( brent ) dibawah ..50.... US$ / barrel .Jika harga minyak dunia berada di bawah  40....US$ / barrel maka penurunan harga yang bisa disepakati adalah ..10......% dari DCR .

        Untuk keadaan dimana harga dunia mencapai ...60.......US$ , maka DCR akan dikembalikan ke harga inisialnya .

4. Tambahan untuk klausul 3 , dimana Perusahaan pelayaran sudah menurunkan DCR ............% dari insial DCR  .

     Agar menjaga bussiness tetap dalam keadaan sehat  klausul penalty untuk keadaan dimana kapal / floating subject out of service , sebaiknya didiskusikan kembali .

Adapun hal-hal lain yang tidak berhubungan langsung dengan harga minyak dunia saat ini , tetapi menjadi concern bersama selama ini adalah :

1. Besaran penalty 5% dari nilai kontrak tidak berbanding equal dengan HSE incentive sebesar 1 % .
    Breakdown rate
sebenarnya sudah cukup memberikan efek jera kepada sebuah perusahaan  pelayaran yang gagal melaksanakan tugasnya .
   
Sewajarnya porsi STICK and CARROT adalah equal.
   
 
Diharapkan akan ada pertemuan-pertemuan lebih lanjut untuk menyamakan persepsi mengenai beragam hal yang berkaitan dengan Marine Offshore Bussiness .(pulo lasman simanjuntak)

sumber foto: proenergi.com