Singapura Ingin Tahu Banyak Kebijakan Pemerintah RI Dalam Pembangunan Poros Maritim Dunia -->

Iklan Semua Halaman

Singapura Ingin Tahu Banyak Kebijakan Pemerintah RI Dalam Pembangunan Poros Maritim Dunia

Pulo Lasman Simanjuntak
13 Februari 2015


Jakarta,eMaritim.Com,-Menko Maritim Indrojono Soesilo memberikan arahan tentang kebijakan maritim Indonesia di depan komunitas Marina, Yacht Operator dan Konservasi dari
Singapore di Hotel Sari Pan Pacific ,Jakarta, Kamis sore, 12 Februari 2015.

Pertemuan tersebut dilaksanakan atas prakarsa swasta Indonesia-Singapore yang
bergerak di bidang industri pariwisata bahari yang ingin mengetahui kebijakan
Pemerintah R.I. dalam pembangunan poros maritim dunia.

Pihak swasta tersebut antusias dengan arah kebijakan Pemerintah yang akan memberikan kemudahan
bagi Yacht, Superyacht dan Cruise ships untuk datang ke Indonesia. 

Presiden telah mengeluarkan berbagai peraturan berkaitan dengan kemudahan Yacht dan turis
masuk ke Indonesia antara lain dengan pembebasan visa bagi turis Nnegara-negara
tertentu dan dikeluarkannya Perpres 180 tahun 2014 tentang kemudahan Yacht
masuk ke Indonesia. Beberapa isyu yang menonjol disampaikan oleh swasta
Singapore-Indonesia antara lain: 

Pertama, tidak setaranya perlakuan Yacht masuk ke Indonesia dan yang berlaku di
Negara-negara lain terutama ASEAN. Yacht masuk ke Indonesia harus memproses
izin sebelum masuk yaitu CAIT (clearance approval for Indonesia territory) dan izin
impor sementara Bea Cukai dengan proses yang lama (paling cepat 2 minggu),
sementara di Negara lain yacht tinggal masuk baru diperiksa kelengkapan dokumen
CIQP (custom, immigration, quarantine, port clearance)

Kedua, infrastruktur seperti Marina atau pelabuhan khusus untuk Yacht dan Cruise
ships di Indonesia sangat tidak memadai baik dari jumlahnya maupun kualitasnya,
padahal potensi wisata bahari di Indonesia merupakan terbaik dan terbesar di dunia. 

Ketiga, tariff barrier dimana ketentuan fiscal di Indonesia sangat tidak mendukung
berkembangnya industry wisata bahari terutama besarnya pajak barang mewah dan
bea masuk Yacht berkisar antara 15 s/d 35% dari harga kapal, sangat tinggi
dibandingkan Malaysia dan Singapre yang membebaskan bea tersebut yang
berdampak industry Marina, yacht dan kunjungan wisman sangat tinggi. 

Pihak swasta siap untuk mendatangkan Yacht, cruise ships dan investor marina dan
pulau-pulau kecil sepanjang ada kepastian peraturan yang berpihak dan
dihilangkannya hambatan non tariff dan insenfif fiscal. 

Menko Maritim berjanji akan segera menindak lanjuti hasil pertemuan dan masukan
dari swasta untuk dikoordinasikan dengan Menteri menteri terkait dan akan
mengevaluasi kebijakan dan peraturan yang ada di tingkat Menteri untuk dilakukan
penyempurnaan dan perubahan Perpres jika perlu.(press release/pulo lasman simanjuntak)

 Foto Ilustrasi/Google.Com