Jakarta,eMaritim.Com,-Menko Maritim Indrojono Soesilo
memberikan arahan tentang kebijakan maritim Indonesia di depan komunitas Marina,
Yacht Operator dan Konservasi dari
Singapore di Hotel Sari Pan Pacific
,Jakarta, Kamis sore, 12 Februari 2015.
Pertemuan tersebut dilaksanakan atas
prakarsa swasta Indonesia-Singapore yang
bergerak di bidang industri
pariwisata bahari yang ingin mengetahui kebijakan
Pemerintah R.I. dalam pembangunan
poros maritim dunia.
Pihak swasta tersebut antusias dengan arah kebijakan
Pemerintah yang akan memberikan kemudahan
bagi Yacht, Superyacht dan Cruise
ships untuk datang ke Indonesia.
Presiden telah mengeluarkan berbagai peraturan
berkaitan dengan kemudahan Yacht dan turis
masuk ke Indonesia antara lain
dengan pembebasan visa bagi turis Nnegara-negara
tertentu dan dikeluarkannya Perpres
180 tahun 2014 tentang kemudahan Yacht
masuk ke Indonesia. Beberapa isyu
yang menonjol disampaikan oleh swasta
Singapore-Indonesia antara lain:
Pertama, tidak setaranya perlakuan
Yacht masuk ke Indonesia dan yang berlaku di
Negara-negara lain terutama ASEAN.
Yacht masuk ke Indonesia harus memproses
izin sebelum masuk yaitu CAIT
(clearance approval for Indonesia territory) dan izin
impor sementara Bea Cukai dengan
proses yang lama (paling cepat 2 minggu),
sementara di Negara lain yacht
tinggal masuk baru diperiksa kelengkapan dokumen
CIQP (custom, immigration,
quarantine, port clearance).
Kedua, infrastruktur seperti Marina
atau pelabuhan khusus untuk Yacht dan Cruise
ships di Indonesia sangat tidak
memadai baik dari jumlahnya maupun kualitasnya,
padahal potensi wisata bahari di
Indonesia merupakan terbaik dan terbesar di dunia.
Ketiga, tariff barrier dimana
ketentuan fiscal di Indonesia sangat tidak mendukung
berkembangnya industry wisata bahari
terutama besarnya pajak barang mewah dan
bea masuk Yacht berkisar antara 15
s/d 35% dari harga kapal, sangat tinggi
dibandingkan Malaysia dan Singapre
yang membebaskan bea tersebut yang
berdampak industry Marina, yacht dan
kunjungan wisman sangat tinggi.
Pihak swasta siap untuk mendatangkan
Yacht, cruise ships dan investor marina dan
pulau-pulau kecil sepanjang ada
kepastian peraturan yang berpihak dan
dihilangkannya hambatan non tariff
dan insenfif fiscal.
Menko Maritim berjanji akan segera
menindak lanjuti hasil pertemuan dan masukan
dari swasta untuk dikoordinasikan
dengan Menteri menteri terkait dan akan
mengevaluasi kebijakan dan peraturan
yang ada di tingkat Menteri untuk dilakukan
penyempurnaan dan perubahan Perpres
jika perlu.(press release/pulo lasman simanjuntak)
Foto Ilustrasi/Google.Com