Jakarta,eMaritim.Com,- Terkait dengan moratorium kapal penangkap ikan berdasarkan Permen KP No.56/2014 dan larangan transshipment
berdasarkan Permen KP No.57/2014, BPSDM KP menyelenggarakan pelatihan
mata pencaharian alternatif bagi ABK (Anak Buah Kapal) Indonesia yang menganggur karena
terkena dampak pemberlakuan peraturan tersebut.
Model pelatihan seperti
ini telah diterapkan oleh BPPP, termasuk Aertembaga, dalam rangka
memberikan mata pencaharian alternatif bagi nelayan pada saat nelayan
mengalami paceklik ikan dikarenakan musim angin dan gelombang tinggi,
sehingga mereka tidak bisa melaut untuk menangkap ikan.
Adapun jenis
pelatihannya antara lain pembuatan kerajinan dari kulit kerang,
pembuatan garam skala rumah tangga, pembenihan ikan air tawar, budidaya
ikan lele dalam kolam terpal, budidaya ikan hias, budidaya rumput laut,
budidaya cacing tanah, pembuatan pakan ikan, pembuatan makanan olahan
ikan, pembuatan olahan rumput laut, perawatan dan perbaikan mesin kapal.
Melalui
kegiatan pendidikan dan pelatihan tersebut, diharapkan dapat tercetak
SDM kelautan dan perikanan yang andal dan kompeten, guna mendukung
pembangunan sektor kelautan dan perikanan, termasuk di bidang konservasi
perairan. Diharapkan pula target yang telah ditetapkan KKP di bidang
konservasi perairan ini dapat tercapai dengan sebaik-baiknya. (humas bpsdm kp/pulo lasman simanjuntak))