Terkait Moratorium Kapal, BPSDM KP Beri Pelatihan Anak Buah Kapal (ABK) yang Menganggur -->

Iklan Semua Halaman

Terkait Moratorium Kapal, BPSDM KP Beri Pelatihan Anak Buah Kapal (ABK) yang Menganggur

Pulo Lasman Simanjuntak
17 Februari 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Terkait dengan moratorium kapal penangkap ikan berdasarkan Permen KP No.56/2014 dan larangan transshipment berdasarkan Permen KP No.57/2014, BPSDM KP menyelenggarakan pelatihan mata pencaharian alternatif bagi ABK (Anak Buah Kapal) Indonesia yang menganggur karena terkena dampak pemberlakuan peraturan tersebut. 

Model pelatihan seperti ini telah diterapkan oleh BPPP, termasuk Aertembaga, dalam rangka memberikan mata pencaharian alternatif bagi nelayan pada saat nelayan mengalami paceklik ikan dikarenakan musim angin dan gelombang tinggi, sehingga mereka tidak bisa melaut untuk menangkap ikan.

 Adapun jenis pelatihannya antara lain pembuatan kerajinan dari kulit kerang, pembuatan garam skala rumah tangga, pembenihan ikan air tawar, budidaya ikan lele dalam kolam terpal, budidaya ikan hias, budidaya rumput laut, budidaya cacing tanah, pembuatan pakan ikan, pembuatan makanan olahan ikan, pembuatan olahan rumput laut, perawatan dan perbaikan mesin kapal.

Melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan tersebut, diharapkan dapat tercetak SDM kelautan dan perikanan yang andal dan kompeten, guna mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan, termasuk di bidang konservasi perairan. Diharapkan pula target yang telah ditetapkan KKP di bidang konservasi perairan ini dapat tercapai dengan sebaik-baiknya. (humas bpsdm kp/pulo lasman simanjuntak))