Angkut Ikan Secara Ilegal di Kepulauan Aru, Kapal Kargo Ditahan -->

Iklan Semua Halaman

Angkut Ikan Secara Ilegal di Kepulauan Aru, Kapal Kargo Ditahan

Pulo Lasman Simanjuntak
25 Maret 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Aparat TNI AL di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual menahan kapal kargo KM Pulau Nunukan yang diduga mengangkut ikan secara ilegal di kawasan Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Kepala PSDKP, Mukhtar, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan kapal kargo milik PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) Surabaya tengah memuat ikan di Pelabuhan Benjina.

"Atas temuan awal itu, kita berkoordinasi dengan pimpinan kita dan pihak Lanal untuk dilakukan penahan kapal, untuk selanjutnya kita periksa dokumen-dokumen serta jenis ikan di atas kapal," kata Mukhtar, dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (25/3/2015), seperti dikutip dari Metrotvnews.com, Rabu (25/3/2015).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal berbobot 6.388 GT tersebut diketahui membawa 329 unit peti kemas dan 24 unit di antaranya peti kemas (container) berpendingin berisi ikan. Rencananya, kapal itu akan membawa ikan-ikan tersebut ke Surabaya.

"Setiap peti kemas tersebut berisi sekitar 27 Ton ikan beku campuran atau jika dijumlahkan totalnya mencapai 660 Ton," tambah Mukhtar.

Sementara itu, setelah diperiksa, Danlanal Tual Kolonel Hari Wikayanto, mengungkapkan baru serah terima KM Pulau Nunukan pada 21 Maret 2015. "Tadi pagi kami baru terima penyerahan KM Pulau Nunukan ini dari Lanal Aru," ungkap Hari.

Hari pun belum memastikan apakah kapal kargo itu melakukan pelanggaran terkait moratorium dan larangan transhipment. "Ini baru penyelidikan awal. Kami sendiri belum tahu persis duduk persoalannya," pungkas Hari.(pulo) 
sumber foto : antara