BNN Bakar Kapal Milik Jaringan Narkoba Internasional Senilai Rp 1,7 Triliun di Pantai Dadap -->

Iklan Semua Halaman

BNN Bakar Kapal Milik Jaringan Narkoba Internasional Senilai Rp 1,7 Triliun di Pantai Dadap

Pulo Lasman Simanjuntak
18 Maret 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Badan Narkotika Nasional (BNN) membakar kapal milik jaringan narkoba internasional Tiongkok di Pantai Dadap Tangerang.

“Hari ini kita musnahkan kapal yang membawa narkoba dengan cara dibakar dan ditenggelamkan,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Dedy Fauzy Elhakim di Tangerang,kemarin.

Perlu diketahui, kapal dengan Nomor 6633 tersebut mengangkut narkotika sebanyak 862 kilogram jenis sabu dan akan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut.

Namun pada tanggal 5 Januari 2015, seperti dilaporkan Antara, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah BNN bersama China National Narcotics Control Commision (NNCC) dan Hong Kong Police saling berkoordinasi.

Upaya penyelundupan narkotika dari Tiongkok melalui jalur laut sebanyak delapan kuintal sabu atau senilai Rp 1,7 triliun pun berhasil digagalkan.

Sementara itu, motif yang digunakan pelaku yakni dengan melakukan transaksi di tengah laut dengan cara melemparkan 42 karung yang tiap karungnya terdapat 20 bungkus kopi berisi sabu ke kapal penjemput. Setelah itu, kapal bergeser ke pelabuhan tikus di kawasan Dadap, Tangerang.

Adapun rincian tersangka yakni WCP (41), TSL (40), SUF (33) dan CHM (34) merupakan WN Hongkong. WN Malaysia berinisial TST (48) dan dua WNI berinisial AS (48) dan SN (39) serta S (36), dan A (21) yang juga WNI sebagai nahkoda dan ABK.

Pihak BNN juga sudah memusnahkan sebannyak 2,5 ton ganja pada tiga bulan pertama atau periode Januari-Maret 2015.

Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Polisi Deddy Fauzi Elhakim usai pemusnahan narkoba di Garbage Plants Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Selasa mengatakan, BNN telah lima kali melakukan pemusnahan narkoba selama tiga bulan pertama 2015.

Dalam kurun waktu tersebut, BNN telah memusnahkan 2,541,8 kilogram ganja, 1.490 butir pil ekstasi, dan sembilan kwintal sabu.

“Dengan sejumlah barang bukti yang telah dimusnahkan oleh BNN, dapat dikatakan bila Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba,” ujarnya Ia mengatakan, seluruh barang bukti hasil sitaan harus dimusnahkan paling lambat tujuh hari setelah mendapat ketetapan dari Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasusnya.

Deddy juga mengatakan, penyelundupan narkotika dari luar negeri ke Indonesia mengalami peningkatan drastis.

Sampai saat ini, lanjutnya, terjadi peningkatan hingga dua kali lipat dibandingkan periode sama 2014.
Para penyelundup, menurut dia, masih menjadikan Indonesia sebagai pasar narkoba meski pencegahan diperketat.

“Maka itu, kita akan terus melakukan upaya dalam mencegah terjadinya penyelundupan narkotika ke Indonesia,” tegasnya.

Pada Selasa ini, BNN memusnahkan sebanyak 94.149,8 gram sabu dari dua kasus pengungkapan tindak pidana narkotika.

Kasus pertama pada Minggu (15/2) dengan barang bukti 78.106,6 gram yang disembunyikan di dalam mobil.

Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang yang ditangkap di kawasan Desa Alue Bu, Aceh Timur.

Kelima orang tersebut memiliki peran berbeda mulai dari distributor, penyandang dana, dan pengumpul barang.

Selain narkotika, petugas pun mengamankan uang senilai Rp 49.300.000, tiga pucuk senjata api, satu pucuk M16 dengan beberapa peluru dan magasin. (suara karya online/ foto/antara/jhonnie castro)