Direktur Eksekutif CITA : Ditjen Pajak Bisa Hapus Tagihan Pajak 23 Kontraktor Migas ? -->

Iklan Semua Halaman

Direktur Eksekutif CITA : Ditjen Pajak Bisa Hapus Tagihan Pajak 23 Kontraktor Migas ?

Pulo Lasman Simanjuntak
23 Maret 2015


Jakarta,eMaritim.Com,-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bisa saja menghapus atau mengurangi tagihan pajak dari wajib pajak. Artinya tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang membelit 23 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) senilai Rp 3,2 triliun pun bisa dikurangi atau dihapus.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan Ditjen Pajak bisa menghapus taguhan pajak, dengan mempertimbangkan rasa keadilan.

 Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam  pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. 

"Artinya Direktur Jenderal pajak diberi diskresi menghapuskan pajak untuk penuhi rasa keadilan," kata Yustinus kepada Katadata, Jumat (20/3/2015).

Menurut dia, pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikenakan kepada perusahaan migas yang masih melakukan eksplorasi tidaklah memenuhi rasa keadilan. Secara konsep PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena memperoleh manfaat dari padanya.

Selain itu jika masih dalam tahap eksplorasi dikenakan pajak, nilainya bisa lebih tinggi dari hasil yang didapat kontraktor. Ini bisa terjadi karena kegiatan eksplorasi masih memiliki resiko kegagalan dalam memperoleh minyak dan gas bumi.

Prastowo menyarankan agar 23 KKKS tersebut mengajukan permohonan untuk menghapus pajak tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak. Dengan begitu Direktur Pajak dapat mengambil kebijakan diskresi untuk sengketa tersebut.

Salah satu solusi untuk masalah tersebut menurut dia adalah menerapkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) selama masa eksplorasi. Setelah kegiatan produksi dilakukan, pemerintah menghitung kembali pajak tersebut. Jika ada kekurangan Ditjen pajak masih bisa menagihnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Katadata 23 kontraktor migas keberatan dengan tagihan pajak tersebut, karena adanya ketidakjelasan aturan. Pada Oktober 2013, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pernah meminta KKKS mengajukan permohonan keberatan untuk merevisi SPPT 2012 dan 2013. Namun, seluruh permohonan KKKS ini ditolak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

Upaya ini pun kemudian dilanjutkan dengan mengajukan permohonan pembatalan terhadap pajak tersebut ke pengadilan pajak. Permohonan ini sudah diajukan sekitar November dan Desember 2014. 

Masalahnya, untuk bisa mengajukan banding, KKKS harus membayar 50 persen tagihan pajak tersebut terlebih dahulu. Sementara KKKS tersebut mengaku tidak memiliki dana sebesar itu.(lasman)