Dirjen Perhubungan Laut: Kewajiban Menyertakan Uraian Kecukupan Modal Usaha Merupakan Aturan Baru untuk Pengajuan Siupal. -->

Iklan Semua Halaman

Dirjen Perhubungan Laut: Kewajiban Menyertakan Uraian Kecukupan Modal Usaha Merupakan Aturan Baru untuk Pengajuan Siupal.

Pulo Lasman Simanjuntak
02 Maret 2015
Jakarta,eMaritim.Com,Kementerian Perhubungan melalui PM No.45/2O15 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi mewajibkan setiap badan usaha menyertakan uraian kecukupan modal.Kecukupan modal untuk mendapatkan surat izin usaha perusahaan angkutan laut (Siupal) dalam aturan itu disebutkan minimal Rp 5O miliar sebagai modal dasar dan Rp 12 miliar modal disetor.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Bobby R Mamahit, mengatakan kewajiban menyertakan uraian kecukupan modal usaha merupakan aturan baru untuk pengajuan Siupal.Kewajiban kecukupan modal itu didasarkan pada pertimbangan nilai usaha, sekaligus rencana bisnis dari masing-masing pemohon izin usaha.

" Sebelumnya tidak ada.Dulu, cuma standar administrasi," katanya seperti dikutip dari Koran Bisnis Indonesia, Senin siang (2/3/2O15).

Menurut Bobby R Mamahit, aturan itu bertujuan untuk menertibkan setiap pelaku usaha agar menjalankan usaha sesuai dengan izin yang diberikan dan memiliki kemampuan untuk terus berkembang.

Dia memastikan aturan itu sudah mulai berlaku bagi perusahaan baru yang berencana mendapatkan Siupal, sedangkan bagi perusahaan pelayaran yang sudah berjalan akan diberikan batas waktu hingga setahun ke depan.

"Kami juga akan lakukan sosialisasi langsung ke asosiasi.Jangan sampai orang urus izin, tetapi kemampuan tidak ada.Akhirnya cuma perusahaan izin," ucapnya.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut aturan baru tersebut.Menurutnya aturan kecukupan modal minimal bagi perusahaan pelayaran sudah tertuang pada Permen No.93/2O14 yang menyebutkan modal dasar perusahaan pelayaran minimal Rp 6 miliar, sedangkan modal ditetapkan adalah dengan setengah dari modal dasar dan modal disetor adalah setengah dari modal ditempatkan.

Dia menduga operaturan tersebut dimaksudkan agar perusahaan pelayaran dapat mengikuti setiap tender-tender yang ada dengan standar kesanggupab sesuai modal dan kepemilikab jenis kapal.(lasman)