Dirjen Perhubungan Laut : Semua Operator Pelabuhan Pakai Mata Uang Rupiah Tiap Transaksi Kepelabuhanan -->

Iklan Semua Halaman

Dirjen Perhubungan Laut : Semua Operator Pelabuhan Pakai Mata Uang Rupiah Tiap Transaksi Kepelabuhanan

Pulo Lasman Simanjuntak
19 Maret 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Kementerian Perhubungan mengingatkan kembali kepada semua operator pelabuhan agar memakai mata uang rupiah dalam setiap transaksi kepelabuhanan.

Pasalnya, penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang kemudian diperjelas lewat Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor IM 3/Tahun 2014 mengenai penggunaan mata rupiah dalam melakukan transaksi pada kegiatan transportasi.

Hal itu diingatkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemhub, Bobby R Mamahit di Gedung Kemenhub, Jakarta,  Selasa,(17/3/2015) seperti dikutip kembali dari www.dephub.go.id di Jakarta, Kamis sore (19/3/2015).

Menurut dia, regulasi mengenai hal tersebut sudah jelas dan tak bisa diganggu gugat. Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, juga telah mengingatkan kepada PT Pelindo I-IV untuk menggunakan rupiah pada semua transaksi kepelabuhanan.

"Ini sudah jelas. Pak Menteri juga sudah mengirimkan surat kepada semua direktur utama Pelindo pada 1 Desember 2014," ungkapnya.

Ia menuturkan, dalam surat Menhub Jonan itu disebutkan, berdasarkan penjelasan dan sosialisasi penggunaan rupiah yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia di Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu, pembayaran tarif jasa kepelabuhan tidak termasuk dalam transaksi perdagangan internasional sehingga tidak termasuk dalam transaksi yang dikecualikan dalam penggunaan mata uang rupiah.

"Maka dari itu Menteri meminta agar semua transaksi yang semula menggunakan dolar Amerika Serikat (AS) wajib memakai rupiah," terangnya.(pulo lasman simanjuntak)
sumber foto : beritatrans.com