Dirjen Perhubungan Laut:Harus Ada Kepatuhan Regulator, Operator, dan Pengguna Jasa Transportasi Laut -->

Iklan Semua Halaman

Dirjen Perhubungan Laut:Harus Ada Kepatuhan Regulator, Operator, dan Pengguna Jasa Transportasi Laut

Pulo Lasman Simanjuntak
08 Maret 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No. 20 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan dan PM No. 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut. Kedua PM tersebut merupakan upaya Kementerian Perhubungan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi pengguna moda transportasi laut.

Direktur Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan, diterbitkannya kedua peraturan menteri tersebut bertujuan demi terselenggaranya transportasi laut.

"Selain itu juga diharapkan, adanya kepatuhan baik regulator, operator dan pengguna jasa transportasi laut agar aman dan nyaman," jelas Bobby di Jakarta, belum lama ini seperti dikutip kembali dari www.dephub.go.id, Mingu (8/3/2015).

Dalam PM No. 20 Tahun 2015 tentang standar keselamatan pelayaran meliputi sumber daya manusia (SDM), sarana dan/ prasarana, standar operasional prosedur (SOP), lingkungan serta sanksi. 

Pelanggaran terhadap keselamatan pelayaran akan dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif berupa pemberhetian personil dari jabatan atau pencabutan izin bagi operator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dirjen melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut, termasuk memberikan sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran peraturan dan melaporkan kepada menteri," jelas Bobby.

Dari aspek SDM, sanksi akan dikenakan kepada pemilik, operator kapal dan nahkoda berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000, pasal 304 UU No. 17 Tahun 2008.

 "Dalam pasal 128 ayat 2, pemilik, operator kapal dan nahkoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian," jelas Bobby. 

Dari aspek SOP, pasal 246 UU No. 17 Tahun 2008 menyebutkan, dalam hal terjadi kecelakaan kapal setiap orang yang berada di atas kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan dalam batas kemampuannya harus memberi pertolongan dan melaporkan kepada nahkoda atau ABK. Pelanggaran terhadap pasal ini, dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling tinggi seratus juta rupiah sesuai pasal 331 UU No. 17 Tahun 2008.

Sementara PM No. 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Angkutan Laut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya jenis dan mutu pelayaran yang berhak diperoleh oleh pengguna jasa angkutan laut.

Standar pelayanan penumpang angkutan laut meliputi standar pelayanan angkutan laut di terminal dan standar pelayanan di atas kapal.

Standar pelayanan penumpang angkutan laut di atas kapal harus memenuhi persyaratan tersedianya informasi dan fasilitas keselamatan, informasi dan fasilitas kesehatan, fasilitas keamanan dan ketertiban berupa sarana naik turun penumpang dari dan ke kapal, pos dan petugas keamanan, informasi gangguan keamanan serta peralatan dan pendukung keamanan.

Sementara standar pelayanan penumpang angkutan laut di terminal harus memenuhi persyaratan adanya kemudahan untuk mendapatkan tiket, jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal, ruang tunggu, gate boarding, toilet, tempat ibadah, lampu penerangan, fasilitas pengatur suhu, fasilitas kebersihan, ruang pelayanan kesehatan, area merokok, informasi pelayanan, informasi angkutan lanjutan, pelayanan bagasi penumpang, fasilitas penyandang difabel, ruang ibu menyusui, informasi dan fasilitas keselamatan, informasi gangguan keamanan dan kafetaria.

Pelanggaran terhadap PM dikenakan sanksi sesuai UU No. 17 Tahun 2008 pasal 7 berupa pemberian makanan berat untuk keterlambatan 3 jam dan keterlambatan 4 jam berupa pengembalian uang tiket atau menyediakan penginapan bagi calon penumpang. (pulo lasman simanjuntak)
sumber foto :beritatrans.com