Jakarta,
eMaritim.Com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
(Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa lalu (3/3/2015)
mengamankan dua kapal berbendera asing yaitu kapal SB. Sea Sparrow I berbendera
Belize dengan bobot 27 GT (gross tonnage) milik Searching Offshore PTE. LTD dan
kapal SB.DM.55 berbendera Singapura dengan bobot 62 GT milik DM. Sea Logistic
PTE. LTD.
Kedua perusahaan tersebut berkedudukan di Singapura. Kedua kapal
tersebut ditangkap oleh petugas patroli Kantor Pelabuhan Batam dengan
menggunakan KNP.330 dan KNP.592 di perairan Indonesia pada koordinat 01 13,416
Bujur Timur/103 59 992 Bujur Selatan dengan jarak 2,4 mil dari Tanjung
Sengkuang Batam.
Dalam
siaran pers Ditjen Hubla, Jumat kemarin (6/3/2015) kronologi penangkapan kedua kapal tersebut, pada pukul
06.00 WIB., KNP. 330 melakukan patroli di perairan Batam, Indonesia. Pada pukul
09.00 WIB melihat adanya kapal asing yang mengapung-apung berada di perairan
Batam Indonesia. Kemudian KNP.330 langsung merapat ke kapal asing tersebut yang
diketahui sebagai kapal SB Sea Sparrow I berbendera Belize.
Dari
hasil pemeriksaan petugas KNP.330, diketahui kelengkapan dokumen kapal serta
kru kapal ternyata berupa foto copy yang sudah habis masa berlakunya. Kemudian
pada pukul 10.45 WIB. KNP.330, KNP.592 dan SB Sea Sparrow I bergerak menuju
kapal LPG Hellas Serenity untuk melakukan kegiatan mengambil surveyor yang
berada di kapal tersebut dan kapal tiba pada pukul 11.30 WIB.
Sebelum
sampai di lokasi kapal LPG Hellas Serenity, KNP.330 melihat keberadaan Kapal SB
DM 55 sedang melakukan kegiatan Ship to Ship Transfer (menaik turunkan barang
dan orang dari dan ke kapal di tengah laut) ke kapal LPG MT. Hellas Serenity
dalam keadaan sambil berlayar.
Melihat
adanya kegiatan tersebut, KNP.330 dan KNP.592 kembali merapat ke SB DM 55 untuk
melakukan pemeriksaan dokumen dan menanyakan kegiatan ship to ship transfer
tersebut. Ternyata kegiatan kapal SB DM 55 dalam melakukan kegiatan ship to
ship transfer ke kapal LPG Hellas Serenity tidak ada ijin, sehingga KNP.330 dan
KNP.592 meminta kepada Nakhoda SB DM 55 untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Selain
mengamankan dua unit kapal, Ditjen Hubla juga mengamankan 9 orang yang berada
di atas kedua kapal tersebut yang terdiri dari 6 orang berwarga negara
Indonesia dan 3 orang berwarga negara asing. Saat ini Tim Penyidik dari Ditjen
Hubla sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan kru, serta orang
asing yang berada di kedua kapal asing tersebut. (sonny listyanto)