Karimun,eMaritim,-Kapal patroli Bea Cukai 6003 Kepri berhasil menangkap KM Eza GT 28 Nomor 2683/PPb saat menyelundupkan bawang merah asal Malaysia sebesat 110 ton, di perairan Pulau Arwah, Karimun, Kepri, Pekan lalu.
"KM Eza ditangkap karena terbukti membawa
bawang merah tanpa dilengkapi dokumen pabean yang sah," ujar Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Agung Kuswandono, usai
meresmikan gedung Pangkalan Perhubungan Kanwil Khusus DJBC Kepri di
Tanjungbalai Karimun, Selasa lalu (10/3/2015).
Ratusan ton bawang merah impor ilegal
tersebut, kata Agung, akan dibawa ke Tanjungbalai Asahan, Sumatera
Utara.
"Total nilai barang selundupan ini mencapai Rp2,2 miliar, dengan
asumsi harga bawang merah per kilogram di pasaran Rp20 ribu," paparnya.
Sebagaimana diketahui, bawang merah
merupakan barang terbatas. Artinya, hanya importir yang ditunjuk oleh
pemerintah saja yang bisa melakukan impor komoditi tersebut.
Dikatakannya, selain menangkap kapal yang
membawa muatan bawang merah, kapal patroli BC yang lain juga berhasil
menangkap KM Bintang Harapan yang membawa muatan beras eks impor dari
Batam dengan tujuan ke Moro pagi tadi (Selasa (10/3/2015), red).
Diperkirakan jumlah muatan sebanyak 600 karung. Pelaku memuat beras eks impor ini di daerah jembatan Barelang, Pulau Batam.
"Saat ini Indonesia tidak ada impor beras
karena kran impor sudah ditutup. Pemerintah ingin panen raya nasional
tidak terganggu beras impor. Rencananya beras eks impor ini juga segera
dilelang," jelasnya.(jpnn.com/lasman)