Kinerja Pelayanan Pelabuhan Tanjung Priok Masih Rendah -->

Iklan Semua Halaman

Kinerja Pelayanan Pelabuhan Tanjung Priok Masih Rendah

Pulo Lasman Simanjuntak
20 Maret 2015
Jakarta, eMaritim.Com,- Pemerintah didesak melakukan peningkatan pengawasan terhadap kinerja Pelindo II, menyusul belum mampunya BUMN itu menurunkan biaya logistik pada sejumlah pelabuhan yang dikelolanya, di antaranya Tanjung Priok.

 Sampai saat ini, rata-rata pembiayaan yang ditanggung para pelaku usaha (pengguna jasa) masih tinggi. Penyebabnya adalah waktu tunggu pelayanan kapal dan barang (dwelling time) masih di atas empat hari atau rata-rata lima sampai tujuh hari dan beragam beban tarif.

 Anggota Komisi V DPR RI  Muhidin M Said, di Jakarta, Rabu(18/3/2015) mengatakan, harusnya dwilling time di pelabuhan, seperti  Tanjung Priok di bawah empat hari. Lama penumpukan di terminal bongkar muat maksimum tiga hari, sehingga pemilik barang terhindar dari sanksi tarif progresif yang besarannya bisa mencapai 750 persen.

 Target pemerintah dwelling time maksimum empat hari itu, menurut Muhidin sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo kepada direksi Pelindo II, terkait dengan upaya pemerintah memangkas biaya logistik nasional.

 Idealnya, barang yang dibongkar dari kapal ke terminal langsung diangkut atau dipindahkan maksimum tiga hari. Cara ini, selain mmengurangi beban pemilik barang karena terhindar dari beban tarif progresif juga mencegah  meningkatnya yard occupancy ratio (YOR) di terminal.

 Muhidin menilai,  upaya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang menetapkan  YOR maksimum 60 persen sangat efektif bila dilaksanakan pengelola terminal. 

“Tapi kenyataannya kan tidak berjalan, semua laporan asal bapak senang, di lapangan biayta yang ditanggung pengguna jasa masih tetap tinggi,” kata Muhidin seperti dikutip dari Suara Karya, kamis (19/3/2015).

 Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini mengaku prihitin dengan buruknya kinerja Plindo II.
“Saya ragu, upaya pemerintah menurunkann biaya logistik bakal terwujud,” katanya.

 Muhidin  berharap Kementerian Perhubungan, memperketat pengawasannya di lapangan dan menjatuhkan sanksi administratif. 

“Kan sanksinya tidak ada, makanya direksi Pelindo tenang-tenang saja,” kata dia.

 Juru Bicara Pelindo II Cabang Tanjung Priok  Sofyan Gumelar, sebelumnya mengatakan, dwelling t ime rata-rata sudah turun. Dia menyebutkan,  di JICT yang semula tujuh hari sekarang  menjadi 4,9 hari atau sudah mendekati target pemerintah. Sementara untuk domestik, diakui masih di atas enam hari.

 “Masing-masing terminal kan berbeda. Di JICT sudah turun jauh, yaitu rata-rata 4,9 kecuali domestik masih di atas lima hari,” kata Sofyan.

 Perbaikan pelayanan yang dilakukan manajemen, menurut  Sofyan, akan memberikan dampak positif berupa penurunan dweling time. Dan,  Sekarang  menurut Sofyan, sudah dirasakan pengguna jasa.

dSementara itu para pengguna jasa di pelabuhan paling sibuk di Indonesia itu belum merasakan adanya perubahan. Selain masih tingginuya Dwelling time, penumpukan di terminal bongkar muat yang menyebabkab pemilik barang terkena tarif progresif, juga ongkos angkut ke tempat penimbunan sementara (TPS), termasuk juga biaya demurrage atau denda terhadap kelebihan batas waktu penggunaan container.

 “Apa yang menurun, biaya logistik itu bengkaknya di pelabuhan,” kata Ketua Assosiasi Logistik dan Farwader Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto.


 Penumpukan barang di terminal bongkar-muat masih saja terjadi dan pemilik barang harus mengeluarkan biaya tambahan berupa tarif progresif.  Padahal, penurunan dwelling time itu bertujuan memangkas biaya tinggi pelabuhaan.

 “Pengguna jasa si maunya cepat, karena makin lama barang menumpuk di terminal, biayanya akan semakin membengkak,” kata Widijanto.

 Dampak negatif lainnya, bila barang tersebut terlalu lama menumpuk di terminal ialah YOR menjadi tinggi. Padahal, angka ideal hanya 60 persen dari luas terminal, dimana barang tersebut sudah harus dipindah ke lapangan penumpukan (TPS).

 Hal itu juga diakui  Sekretaris Umum ALFI DKI Jakarta Fadil Karim.  Menurutnya pemindahan itu harusnya menjadi tanggungjawab pengelola terminal yaitu PT Pelindo atau JICT. Sekarang ini, seluruhnya dipikul pemilik barang, sehingga pengguna jasa harus menanggung beban yang sangat tinggi.

 “Selain bayar tarif bongkar, pengguna jasa atau pemilik barang juga harus bayar finalti atau tarif progresif dan bayar pemindahan barang dari terminal bongkar muat ke lapangan penumpukan. Di TPS pemilik barang kena beban tarif lagi,”   katanya.

 Harusnya pengelola pelabuhan (terminal) mencari pendapatan dari jasa pelayaran, bukan ke pemilik barang. Selama tarif-tarif tersebut masih dibebani kepada pemilik barabnbg biaya logistik akan sulit menurun.

 Keterlambatan pelayanan pelabuhan itu, juga akan menambah beban baru pemilik barang. Diantaranya, biaya demurrage atau denda terhadap kelebihan batas waktu.(pulo)