Menhub Janji akan Bantu KKP Tertibkan Kapal yang Masih Gunakan Cantrang -->

Iklan Semua Halaman

Menhub Janji akan Bantu KKP Tertibkan Kapal yang Masih Gunakan Cantrang

Pulo Lasman Simanjuntak
08 Maret 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berjanji pihaknya akan membantu KKP untuk menertibkan kapal-kapal yang masih mendapat izin penggunaan cantrang padahal ukurannya lebih dari 30 Gross Ton (GT).

Peraturan pemberian izin cantrang sebetulnya hanya diperuntukan kapal dengan berat 30 GT dan hanya diperbolehkan sepanjang 12 mil dari pantai. Namun, nyatanya banyak kapal di bawah itu mendapat izin.

"KKP juga minta bantuan untuk tertibkan kapal ikan yang sertifikasi tapi tidak sesuai dengan fakta. Jadi saya minta ini ditertibkan. Soalnya banyak kapal yang izinnya di-markdown dengan alasan untuk dapat izin cantrang," kata Jonan dalam acara Rakernas Ditjen Perhubungan Laut di Kemenhum, Jakarta, Senin (2/3/2015) seperi dikutip kembali dari kompas.com , Minggu (8/3/2015).

Menurut dia, Menteri Susi melapor dari sampling 226 kapal ditemukan 81 persen memperkecil ukurannya. Selain itu susi mengatakan sampel di Tegal ditemukan 10 kapal berukuran di atas 150 GT tetapi mereka membuat izin dengan ukuran dibawah 30 GT.

Terkait hal ini, Jonan mengatakan akan mengerahkan Kesatuan Penjaga Laut Pantai (KPLP) akan diperkuat armadanya dalam 5 tahun ke depan.

"KPLP dalam 5 tahun ke depan akan ditambah 100 kapal patroli kelas 1 dan kapal navigasi. Jadi harusnya banyak pekerjaan di daerah yang beres," kata Jonan.(simanjuntak)