Merosotnya Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dollar AS, Industri Galangan Kapal Terancam Bangkrut -->

Iklan Semua Halaman

Merosotnya Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dollar AS, Industri Galangan Kapal Terancam Bangkrut

Pulo Lasman Simanjuntak
17 Maret 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Terus merosotnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS membuat industri galangan kapal terancam bangkrut. Pasalnya, 80 sampai 90 persen kebutuhan bahan baku industri didatangkan dari luar negeri.

Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy K. Logam, kepada Suara Karya, pekan lalu, berharap pemerintah turun tangan mengatasi kesulitan yang sedang dihadapi pengusaha galangan kapal. Bantuan yang diharapkan berupa keringanan biaya pajak untuk mengurangi beban para pelaku usaha.

Insentif pajak barang untuk kepentingan industri galangan itu, kata dia sebelumnya sudah dijanjikan pemerintah. Sayangnya, sampai saat ini belum ada yang direalisasikan.

Dikatakan, sekarang ini, ketika mata uang dolar AS terus meroket, harusnya pemerintah tanggap mencarikan solusi dengan merealisasikan janjinya berupa penghapusan bea masuk. Insentif fiskal yang diharapkan segera direalisasikan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk bahan baku atau komponen impor.

Pemberian insentif pajak di tengah kondisi saat ini dapat meningkatkan daya saing industri nasional. Kebijakan insentif fiskal itu, sangat berpengaruh terhadap harga kapal.

Sekarang ini, industri galangan nasional tidak mampu bersaing, karena pembangunan kapal di luar negeri sedikit lebih murah. ”Galangan kapal di luar negeri mendapatkan perlindungan dari pemerintahnya, termasuk soal finansial dan pajak, sehingga pembangunan kapal menjadi lebih murah,” kata Eddy.

Menurutnya, bila pemerintah berbaik hati menghilangkan pajak, pembangunan kapal di dalam negeri akan jauh lebih murah.

”Pemerintah harus melihat dampak lebih luas, untuk meningkatkan perekonomian nasional,” jelasnya.

Penghapusan pajak itu, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, yang mengamanatkan asas cabotage. Program pemerintah itu, harus diikuti dengan pengembangan industri galangan.

”Kalau kapal banyak, galangannya tidak dibesarkan, nanti perbaikannya gimana. Kapal butuh galangan untuk perawatan,” jelas Eddy.

Penghapusan pajak untuk mendorong indutri galangan kapal ini, kata Eddy, sejalan dengan program Jokowi-JK soal industri maritim. Ini menjadi momentum baik agar investasi masuk dan industri galangan kapal lokal makin berkembang.

Eddy mengaku pesimis industri galangan mampu bersaing, bila pemerintah masih menerapkan PPN bahan baku, pajak penjualan (PPh) sekitar 30 persen. (pulo lasman simanjuntak)