Wakil Ketua INSA: Peraturan Baru itu Justru akan Diarahkan untuk Tertibkan Perusahaan Pelayaran -->

Iklan Semua Halaman

Wakil Ketua INSA: Peraturan Baru itu Justru akan Diarahkan untuk Tertibkan Perusahaan Pelayaran

Pulo Lasman Simanjuntak
02 Maret 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Wakil Ketua Umum III Indonesia National Shipowners Association (INSA) Lolok Sudjatmiko mengatakan peraturan itu tidak akan menjadi masalah bagi perusahaan yang telah mapan karena rasio kecukupan modal tidak berbeda jauh dengan kebutuhan pengadaan satu unit kapal.Sebagai contoh satu set tug and barge membutuhkan dana Rp 3O miliar sampai Rp 35 miliar.

Menurutnya peraturan baru itu justru akan diarakan untuk menertibkan perusahaan pelayaran yang selama ini tidak memiliki kapal sama sekali atau hanya bermodalkan izin usaha saja.

"Ini untuk antisipasi Siupal yang baru yang istilahnya main-main," ujarnya,, Minggu (1/3/2O15) seperti dikutip dari Koran Bisnis Indonesia , Senin siang (2/3/2O15).

Namun dia meminta agar audit yang biasa dilakukan oleh Kemenhub atas perusahaan yang telah terbukti memiliki kapal dan perusahaan pelayaran perintis, tidak menyertakan ketentuan kecukupan modal tersebut.

Audit dengan aturan modal itu, katanya, dibutuhkan untuk perusahaan yang disinyalir hanya memiliki zin, tanpa memiliki kemampuan usaha.

"Tetap diaudit tapi jangan diberlakukan bagi pengusaha yang sudah punya (kapal) dan tidak perlu berlaku surut," jelasnya.

Indonesia National Shipowners Association (INSA) berharap peraturan baru terkait dengan minimal kecukupan modal dasar Rop 5O miliar dan modal disetor Rp 12 miliar tidak dibebankan pada perusahaan yang sudah ada.

Lolok Sudjatmiko mengatakan lagi pihaknya optimis kebijakan baru itu juga tidak akan menghambat pertumbuhan jumlah kapal nasional yang saat ini diprediksi mencapai 14.OOO unit.(Pulo Lasman Simanjuntak)