319 ABK Kapal Asing Diiduga Korban Perbudakan Dipulangkan -->

Iklan Semua Halaman

319 ABK Kapal Asing Diiduga Korban Perbudakan Dipulangkan

Pulo Lasman Simanjuntak
04 April 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Direktorat  Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan memulangkan 319 anak buah kapal asing yang diduga menjadi korban perbudakan di PT Pusaka Benjina Resource (PBR), Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

"Malam ini ratusan ABK dipulangkan menggunakan enam kapal ikan.

Mereka terdiri dari 253 orang berkebangsaan Myanmar, 8 warga Laos, dan 58 warga Kamboja," kata Kepala PSDKP Tual, Muchtar A, tadi malam.

Pemulangan ratusan ABK asing dari Benjina tersebut terkait erat dengan pemberitaan yang menyebutkan adanya perbudakan di PT PBR.

Delegasi pemerintah Thailand pun menyelidiki dugaan nelayan 'Negeri Gajah Putih' yang menjadi korban perbudakan itu.

Tim yang dipimpin Asisten Kepala Kepolisian Thailand, Anakevieng Sarichai, itu berada Benjina sejak Rabu (1/4), antara lain mengunjungi tempat penahanan dan kuburan 77 nelayan Thailand.

"Kami ke sini untuk mendata dan mengatur kepulangan mereka jika ada yang ingin pulang. Kami juga mencari fakta soal kematian nelayan kami,'' ujar Sarichai, di Dobo, Kepulauan Aru, kemarin.

Ia menambahkan, banyak nelayan Thailand yang ingin pulang. Mereka sebagian merupakan korban human trafficking. Di Benjina, terdapat 1.185 nelayan asal Thailand.

Kepada delegasi, Site Manager PT PBR Hermanwir Martino membantah adanya perbudakan di perusahaanya.

Menurut dia, nelayan yang meninggal bukan lantaran kerja paksa. "Mereka meninggal karena kecelakaan kerja, jatuh ke laut, mabuk, dan berkelahi dengan sesama nelayan,'' tuturnya.

Dugaan adanya perbudakan yang awalnya diberitakan Associated Press tersebut mendapat sorotan internasional, termasuk dari pemerintah Amerika Serikat. Deputi Menlu AS urusan Lingkungan Hidup, Catherine A Novelli, mengecam praktik itu dan berjanji akan menghentikan impor ikan yang diketahui hasil kerja paksa.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun menegaskan larangan ekspor komoditas perikanan PT PBR. "Kami juga tak akan lagi menerbitkan surat izin penangkapan ikan dan surat izin usaha perikanan untuk PT PBR," tandasnya, Kamis (2/4/2015).

Susi memaparkan praktik-praktik tak manusiawi terhadap para pekerja, antara lain mereka harus bekerja hingga 22 jam per hari.(lasman)
sumber berita dan  foto :  harian umum media indonesia