Dirjen Perhubungan Laut Capt.Bobby R Mamahit : Perusahaan Pelayaran Nasional Wajib Fasilitasi Praktik Laut Taruna -->

Iklan Semua Halaman

Dirjen Perhubungan Laut Capt.Bobby R Mamahit : Perusahaan Pelayaran Nasional Wajib Fasilitasi Praktik Laut Taruna

Pulo Lasman Simanjuntak
17 April 2015
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Capt.Bobby R Mamahit. (Foto : Metronews.com/eMaritim.Com)
Jakarta,eMaritim.Com,- Pemerintah mengimbau agar seluruh perusahaan pelayaran nasional wajib memfasilitasi praktik berlayar atau praktik laut bagi para taruna pelayaran.

Penekanan itu disampaikan menyusul adanya penolak operator pelayaran terhadap para taruna pelayaran yang akan melakukan praktik.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub  Capt.Bobby R.Mamahit menyebutkan, sesuai pasal 266 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang 17/2008 tentang Pelayaran.
Amanah Undang-undang itu, wajib dilaksanakan, bukan saja terhadap perusahaan pelayaran tapi juga operator pelabuhan.

"Kegiatan praktik laut bagi taruna adalah kewajiban akademis yang telah dilindungi undang-undang. Tenaga pelaut bagi Indonesia dan dunia sangat dibutuhkan, terlebih sekarang ini dimana krisis tenaga perwira laut sudah sangat memprihatinkan," katanya seperti dikutip dari HU.Suara Karya, Jumat (17/4/2015).

Pemerintah melalui UU 17/2008 tersebut adalah upaya mendorong peningkatan sumber daya manusia (SDM) di sektor transportasi laut. Dimana sampai saat ini kebutuhan tenaga perwira laut per tahun rata-rata 18.000 orang.

”Kalau sudah menjadi kesepakatan, dan diamanahkan oleh undang-undang, jangan lagi main-main. Kalau taruna pelayaran praktek kan kepentingannya untuk pelayaran itu sendiri,” kata Capt.Bobby R Mamahit, Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Dia mengingatkan, seluruh perusahaan pelayaran dan pemegang Badan Usaha Pelayaran (BUP) memberikan fasilitas. (pulo lasman simanjuntak)