KAA Harus Kedepankan Aspek Keadilan Dalam Pengelolaan Laut -->

Iklan Semua Halaman

KAA Harus Kedepankan Aspek Keadilan Dalam Pengelolaan Laut

Pulo Lasman Simanjuntak
20 April 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Indonesia memiliki kontribusi besar dalam membalik ketidakadilan tata kelola laut dunia. Salah satu yang memuluskan langkah diplomasi tersebut adanya "Bandung Spirit" yang lahir dari Konferensi Asia-Afrika 60 tahun silam.

Kita semua mengetahui sejak awal, bahwa klaim sepihak kedaulatan Indonesia terhadap perairan di antara pulau-pulau melalui Deklarasi Djuanda 1957 mendapati perlawanan dari banyak negara, khususnya dari mereka yang menguasai armada dan teknologi laut pada masa itu.

 Baru 1982 Konsepsi Negara Kepulauan diakomodir ke dalam perubahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982.


Demikian dikatakan Riza Damanik  Ketua Umum DPP KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisionil Indonesia)  dalam siaran pers kepada wartawan eMaritim.Com melalui surat elektronik di Jakarta, Senin (20/4/2015).

"Boleh jadi tingkat kepentingan bangsa-bangsa di Asia dan Afrika terhadap laut berbeda-beda kala itu. Namun, atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kerja keras dan cerdas dari diplomat Indonesia dan Afrika yang mengedepankan "Bandung Spirit" telah mewujudkan cita-cita pendiri bangsa mewujudkan Indonesia berdaulat atas laut di antara pulau-pulau," katanya.

Hasilnya masih terasa hingga hari ini bagi Indonesia dan warga dunia. Jika sebelum 1982 sekitar 70 persen sumber daya ikan dunia dikuasai oleh negara-negara Utara, karena memiliki armada dan modal besar. Berangsur setelah 1982 hingga kini, penguasaan sekitar 80 persen kekayaan sumberdaya ikan bergeser ke Selatan, termasuk Indonesia.

Kini, 60 tahun KAA, para pemimpin negara-negara di Asia dan Afrika dituntut memastikan tujuan akhir dari pengelolaan laut adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan kepada warga bangsa.

Maka, kerjasama Selatan-Selatan harus mempercepat terwujudnya perlindungan dan kesejahteraan bagi keluarga nelayan skala kecil & tradisional. Praktik perbudakan di sektor perikanan harus di akhiri.

Begitupun pencurian ikan harus diletakkan sebagai musuh bersama dengan menerapkan prinsip ETO (Extra Territorial Obligation) dimana negara asal pelaku pencuri ikan harus juga berperan aktif memberikan hukuman kepada pelaku pencuri ikan sesuai UU berlaku di negara asal maupun internasional demi tegaknya keadilan global.(pulo lasman simanjuntak)