Pembahasan Masa Transisi Blok Mahakam Berjalan Alot, Pertamina dan Total E&P Belum Sepakat -->

Iklan Semua Halaman

Pembahasan Masa Transisi Blok Mahakam Berjalan Alot, Pertamina dan Total E&P Belum Sepakat

Pulo Lasman Simanjuntak
14 April 2015

Jakarta,eMaritim.Com,-Pembahasan masa transisi di Blok Mahakam masih berjalan alot. PT Pertamina (Persero) dan Total E&P Indonesie belum menemukan kesepakatan soal masa transisi peralihan blok migas di Kalimantan Timur tersebut.

Sampai saat ini Pertamina dan Total E&P belum menandatangani konsep perjanjian atau Head of Agreement (HoA), yang menjadi payung hukum untuk melakukan masa transisi. Padahal penandatanganan tersebut ditargetkan selesai 13 April 2015.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan Total untuk melakukan masa transisi. Klausul mengenai masa transisi ini tidak ada dalam kontrak Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation dengan pemerintah.

 "Belum ada kesepakatan. Itu enggak ada dikontrak," kata dia di Hotel Santika, Jakarta, Senin (13/4/2015) seperti dikutip dari katadata.co.id, Selasa (14/4/2015).

Kontrak (production sharing contract/PSC) Blok Mahakam pertama kali ditandatangani pada 6 Oktober 1966 antara Permina (sekarang Pertamina) dengan JAPEX (sekarang Inpex). Jangka waktu kontraknya mulai 31 Maret 1967 sampai dengan 30 Maret 1997. Total E&P Indonesie kemudian bergabung  dan mendapat 50 persen saham pada 1 September 1970.

Pada 11 Januari 1991 dilakukan perpanjangan jangka waktu kontrak menjadi 30 Maret 2017. Kemudian 22 Juli 1996 dilakukan perpanjangan jangka waktu kontrak menjadi 31 Desemver 2017. Dalam sejarah kontraknya, memang belum pernah ada masa transisi saat perpanjangan kontrak.

 Saat ini pemerintah akan memberikan pengelolaan blok tersebut kepada Pertamina, setelah kontrak Total dan Inpex berakhir. Namun, Pertamina menginginkan ada masa transisi pada 1 Januari 2016, sebelum peralihan pengelolaan blok tersebut. Masa transisi ini diperlukan agar Pertamina bisa mempersiapkan diri sebelum menjadi operator penuh pada 1 Januari 2018.
 
Sebelum menjadi operator penuh 1 Januari 2018, Pertamina juga meminta dukungan pemerintah, agar Total menyelesaikan semua kewajiban hingga 31 Desember 2017. Penyelesaian ini meliputi kewajiban dana restorasi dan rehabilitasi wilayah (Abandoment and Site Restoration/ASR) dan hak-hak pekerja dari Total.

 Untuk diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) mencatat investasi yang dikeluarkan Total E&P dan Inpex di Blok Mahakam mencapai US$ 27 miliar atau sekitar Rp 250 triliun. Sejak masa eksplorasi dan pengembangan, Blok Mahakam telah memberikan penerimaan negara sebesar US$ 83 miliar atau sekitar Rp 750 triliun.(pulo lasman simanjuntak)

sumber foto : jitunews.com 


KATADATA – Pembahasan masa transisi di Blok Mahakam masih berjalan alot. PT Pertamina (Persero) dan Total E&P Indonesie belum menemukan kesepakatan soal masa transisi peralihan blok migas di Kalimantan Timur tersebut.
Sampai saat ini Pertamina dan Total E&P belum menandatangani konsep perjanjian atau Head of Agreement (HoA), yang menjadi payung hukum untuk melakukan masa transisi. Padahal penandatanganan tersebut ditargetkan selesai 13 April 2015.
Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan Total untuk melakukan masa transisi. Klausul mengenai masa transisi ini tidak ada dalam kontrak Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation dengan pemerintah. "Belum ada kesepakatan. Itu enggak ada dikontrak," kata dia di Hotel Santika, Jakarta, Senin (13/4).
(Baca:  Konsep Perjanjian Pengalihan Blok Mahakam Sudah Disiapkan)
Kontrak (production sharing contract/PSC) Blok Mahakam pertama kali ditandatangani pada 6 Oktober 1966 antara Permina (sekarang Pertamina) dengan JAPEX (sekarang Inpex). Jangka waktu kontraknya mulai 31 Maret 1967 sampai dengan 30 Maret 1997. Total E&P Indonesie kemudian bergabung  dan mendapat 50 persen saham pada 1 September 1970.
Pada 11 Januari 1991 dilakukan perpanjangan jangka waktu kontrak menjadi 30 Maret 2017. Kemudian 22 Juli 1996 dilakukan perpanjangan jangka waktu kontrak menjadi 31 Desemver 2017. Dalam sejarah kontraknya, memang belum pernah ada masa transisi saat perpanjangan kontrak.
(Baca:  Pertamina Takkan Investasi di Blok Mahakam Selama Periode Transisi)
Saat ini pemerintah akan memberikan pengelolaan blok tersebut kepada Pertamina, setelah kontrak Total dan Inpex berakhir. Namun, Pertamina menginginkan ada masa transisi pada 1 Januari 2016, sebelum peralihan pengelolaan blok tersebut. Masa transisi ini diperlukan agar Pertamina bisa mempersiapkan diri sebelum menjadi operator penuh pada 1 Januari 2018.
Sebelum menjadi operator penuh 1 Januari 2018, Pertamina juga meminta dukungan pemerintah, agar Total menyelesaikan semua kewajiban hingga 31 Desember 2017. Penyelesaian ini meliputi kewajiban dana restorasi dan rehabilitasi wilayah (Abandoment and Site Restoration/ASR) dan hak-hak pekerja dari Total.
(Baca:  Pertamina Siapkan Opsi Gandeng Total)
Untuk diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) mencatat investasi yang dikeluarkan Total E&P dan Inpex di Blok Mahakam mencapai US$ 27 miliar atau sekitar Rp 250 triliun. Sejak masa eksplorasi dan pengembangan, Blok Mahakam telah memberikan penerimaan negara sebesar US$ 83 miliar atau sekitar Rp 750 triliun.
Editor: 
Safrezi Fitra
- See more at: http://katadata.co.id/berita/2015/04/13/total-belum-sepakat-masa-transisi-blok-mahakam#sthash.WWtfqDNn.dpuf
KATADATA – Pembahasan masa transisi di Blok Mahakam masih berjalan alot. PT Pertamina (Persero) dan Total E&P Indonesie belum menemukan kesepakatan soal masa transisi peralihan blok migas di Kalimantan Timur tersebut.
Sampai saat ini Pertamina dan Total E&P belum menandatangani konsep perjanjian atau Head of Agreement (HoA), yang menjadi payung hukum untuk melakukan masa transisi. Padahal penandatanganan tersebut ditargetkan selesai 13 April 2015.
Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan Total untuk melakukan masa transisi. Klausul mengenai masa transisi ini tidak ada dalam kontrak Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation dengan pemerintah. "Belum ada kesepakatan. Itu enggak ada dikontrak," kata dia di Hotel Santika, Jakarta, Senin (13/4).
(Baca:  Konsep Perjanjian Pengalihan Blok Mahakam Sudah Disiapkan)
Kontrak (production sharing contract/PSC) Blok Mahakam pertama kali ditandatangani pada 6 Oktober 1966 antara Permina (sekarang Pertamina) dengan JAPEX (sekarang Inpex). Jangka waktu kontraknya mulai 31 Maret 1967 sampai dengan 30 Maret 1997. Total E&P Indonesie kemudian bergabung  dan mendapat 50 persen saham pada 1 September 1970.
Pada 11 Januari 1991 dilakukan perpanjangan jangka waktu kontrak menjadi 30 Maret 2017. Kemudian 22 Juli 1996 dilakukan perpanjangan jangka waktu kontrak menjadi 31 Desemver 2017. Dalam sejarah kontraknya, memang belum pernah ada masa transisi saat perpanjangan kontrak.
(Baca:  Pertamina Takkan Investasi di Blok Mahakam Selama Periode Transisi)
Saat ini pemerintah akan memberikan pengelolaan blok tersebut kepada Pertamina, setelah kontrak Total dan Inpex berakhir. Namun, Pertamina menginginkan ada masa transisi pada 1 Januari 2016, sebelum peralihan pengelolaan blok tersebut. Masa transisi ini diperlukan agar Pertamina bisa mempersiapkan diri sebelum menjadi operator penuh pada 1 Januari 2018.
Sebelum menjadi operator penuh 1 Januari 2018, Pertamina juga meminta dukungan pemerintah, agar Total menyelesaikan semua kewajiban hingga 31 Desember 2017. Penyelesaian ini meliputi kewajiban dana restorasi dan rehabilitasi wilayah (Abandoment and Site Restoration/ASR) dan hak-hak pekerja dari Total.
(Baca:  Pertamina Siapkan Opsi Gandeng Total)
Untuk diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) mencatat investasi yang dikeluarkan Total E&P dan Inpex di Blok Mahakam mencapai US$ 27 miliar atau sekitar Rp 250 triliun. Sejak masa eksplorasi dan pengembangan, Blok Mahakam telah memberikan penerimaan negara sebesar US$ 83 miliar atau sekitar Rp 750 triliun.
Editor: 
Safrezi Fitra
- See more at: http://katadata.co.id/berita/2015/04/13/total-belum-sepakat-masa-transisi-blok-mahakam#sthash.WWtfqDNn.dpuf