Pemerintah akan Terapkan Pajak Kapal Asing -->

Iklan Semua Halaman

Pemerintah akan Terapkan Pajak Kapal Asing

Pulo Lasman Simanjuntak
13 April 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Pemerintah melalui otoritas pajak dan transportasi laut mendalami potensi penerimaan pajak dari sektor angkutan laut tremper rute luar negeri yang dilaksanakan oleh kapal-kapal asing untuk kegiatan angkutan komoditas batubara, minyak sawit mentah (CPO) maupun hasil tambang lainnya.

Indonesian National Shipowners” Association (INSA) yang mewakili para pelaku usaha pelayaran menilai upaya pemerintah itu cukup bagus, karena selama ini potensi pajak kapal asing belum dimanfaatka. Nilai yang bisa diperoleh dari pajak kapal asing tersebut akan mendorong peningkatan pendapatan negara.

”Kami sudah dipanggil Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Perhubungan untuk mendalami masalah potensi pajak atas kapal asing tersebut,” kata Carmelita Hartoto, Ketua Umum INSA, Minggu (12/4/2015) di Jakarta, seperti disiarkan HU.Suara Karya, Senin (13/4/2015).

Menurut Carmelita, asosiasinya telah menjelaskan potensi pajak yang dapat dipungut dari kapal-kapal luar negeri yang melayani angkutan tremper atas komoditas ekspor Indonesia, tetapi selama ini mereka tidak dipungut pajak, sementara kapal berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan yang sama justru dipungut pajak.

Dalam kajian INSA, estimasi penerimaan pajak, baik PPN dan PPh yang bersumber dari kapal-kapal asing yang bisa dipungut oleh pemerintah, khususnya dari angkutan komoditas batu bara, crude palm oil (CPO), offshore, kapal-kapal untuk proyek angkutan umum maupun kapal yang mengangkut komoditas ekspor lainnya yang mencapai Rp 5 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun.

Adapun mekanisme yang paling efektif untuk memungut pajak-pajak bagi kapal asing yang mengangkut muatan ekspor Indonesia adalah dengan cara mensyaratkan kepada kapal-kapal asing tersebut untuk menyerahkan bukti pembayaran pajak pada saat kapal-kapal asing tersebut akan berangkat ke luar negeri.

Kebijakan memungut pajak atas kapal asing yang mengangkut komoditas ekspor Indonesia merupakan suatu yang lazim, karena kapal-ka-pal nasional juga mendapatkan perlakuan yang sama.

”Dengan fokus pemerintah di sektor ini, maka pemerintah mengubah sistem perpajakan yang selama ini diberlakukan bagi pelayaran nasional serta tidak mengubah kebijakan pajak final bagi pelayaran,” jelasnya.

Insentif kebijakan pajak bagi pelayaran nasional ini sudah sangat mendesak mengingat kompetisi pada era Asean Economic Comminity sangat ketat dan tren muatan yang menurun, padahal negara-negara lain sudah siap untuk merebut pangsa pasar Indonesia karena dukungan kebijakan fiskal dari negara mereka.

Kebijakan memberikan insentif fiskal itu merupakan amanat UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya pasal 56 dan 57. Insentif itu akan mendukung pertumbuhan usaha pelayaran nasional secara signifikan sehingga mampu menjamin peningkatan penerimaan negara dari sektor pelayaran. (lasman simanjuntak)