Jakarta,eMaritim.Com,-"Kami
tidak ingin berspekulasi dengan kematian Yosep Sairlela yang
belakangan diketahui sebagai Koordinator Pos Pengawasan Sumberdaya
Kelautan dan Perikanan KKP di Benjina. Kami mendukung pemerintah untuk
melakukan otopsi dan berharap hasilnya dapat menjelaskan penyebab
kematian almarhum; tanpa ada intervensi pihak manapun. Kepada keluarga
almarhum, pemerintah wajar memberikan penghargaan atas pengabdian
almarhum selama bertugas di KKP," ujar Riza Damanik, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisionil Indonesia (KNTI) kepada redaksi e.Emaritim.Com melalui surel di Jakarta, Rabu pagi (22/4/2015).
Terlepas
dari apakah kematian itu berhubungan atau tidak berhubungan dengan
dengan kasus yang tengah diselidiki di Benjina, pemerintah tetap harus
segera mengungkap kasus Benjina.
"Meski Yosep meninggal dunia, tidak
serta merta memutus petunjuk untuk mengenali sederet dugaan kejahatan
perikanan yang dilakukan oleh PT.PBR. Apalagi, pihak PBR sempat
menyebut ada dugaan suap ke sejumlah petugas di KKP," ujarnya.
Dikatakan lagi oleh Riza Damanik, Ketua Umum KNTI, perlu
diketahui bahwa pelanggaran awal yang dilakukan oleh PBR adalah
menggunakan ABK asing yang melebihi ketentuan; sebelum akhirnya
terungkap adanya dugaan praktik perbudakan dan pelanggaran perikanan di
Benjina.
Berdasarkan
Laporan BPK 2010 diketahui dua hal. Pertama,pemeriksaan atas database
perizinan pada Direktorat PUP (Pelayanan Usaha Perikanan) periode 19 Mei
2009 s.d. akhir September 2009, terdapat 98 Izin Usaha Penangkapan
(SIPI) yang diterbitkan setelah pemberlakuan PER.12/MEN/2009 tentang
Usaha Perikanan Tangkap pada tanggal 19 Mei 2009, menggunakan tenaga
kerja asing melebihi ketentuan maksimum sebesar 50% dari keseluruhan
awak kapal pada tahun pertama, termasuk di dalamnya PBR.
Kedua, meski ada pelanggaran penggunaan ABK asing, KKP tetap mengeluarkan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) kepada PBR.
"Oleh
sebab itu, untuk membantu proses penuntasan kasus Benjina, kami
menyarankan kepada pemerintah mendalami Laporan BPK tersebut, lalu
mendalami keterangan dari Direktur Pelayanan Usaha Perikanan, Direktur
Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan, dan Dirjen Perikanan Tangkap di
lingkungan KKP," katanya.
"Semoga
ikhtiar kita dapat memastikan bahwa negara tidak akan berhenti
memberantas pencurian ikan, termasuk bilamana ada oknum penyelenggara
negara terlibat di dalamnya, demi mewujudkan sebesar-besar kesejahteraan
nelayan kita," katanya mengakhiri keterangan persnya.(pulo lasman simanjuntak)