Pernyataan KNTI Terkait Meninggalnya Saksi Kunci Kasus Benjina -->

Iklan Semua Halaman

Pernyataan KNTI Terkait Meninggalnya Saksi Kunci Kasus Benjina

Pulo Lasman Simanjuntak
22 April 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-"Kami tidak ingin berspekulasi dengan kematian  Yosep Sairlela yang belakangan diketahui sebagai Koordinator Pos Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP di Benjina. Kami mendukung pemerintah untuk melakukan otopsi dan berharap hasilnya dapat menjelaskan penyebab kematian almarhum; tanpa ada intervensi pihak manapun. Kepada keluarga almarhum, pemerintah wajar memberikan penghargaan atas pengabdian almarhum selama bertugas di KKP," ujar Riza Damanik,  Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisionil Indonesia (KNTI) kepada redaksi e.Emaritim.Com melalui surel di Jakarta, Rabu pagi (22/4/2015).


Terlepas dari apakah kematian itu berhubungan atau tidak berhubungan dengan dengan kasus yang tengah diselidiki di Benjina, pemerintah tetap harus segera mengungkap kasus Benjina.

 "Meski Yosep meninggal dunia, tidak serta merta memutus petunjuk untuk mengenali sederet dugaan kejahatan perikanan yang dilakukan oleh PT.PBR. Apalagi, pihak PBR sempat menyebut ada  dugaan suap ke sejumlah petugas di KKP," ujarnya.

Dikatakan lagi oleh Riza Damanik, Ketua Umum KNTI, perlu diketahui bahwa pelanggaran awal yang dilakukan oleh PBR adalah menggunakan ABK asing yang melebihi ketentuan; sebelum akhirnya terungkap adanya dugaan praktik perbudakan dan pelanggaran perikanan di Benjina. 

Berdasarkan Laporan BPK 2010 diketahui dua hal. Pertama,pemeriksaan atas database perizinan pada Direktorat PUP (Pelayanan Usaha Perikanan) periode 19 Mei 2009 s.d. akhir September 2009, terdapat 98 Izin Usaha Penangkapan (SIPI) yang diterbitkan setelah pemberlakuan PER.12/MEN/2009 tentang Usaha Perikanan Tangkap pada tanggal 19 Mei 2009, menggunakan tenaga kerja asing melebihi ketentuan maksimum sebesar 50% dari keseluruhan awak kapal pada tahun pertama, termasuk di dalamnya PBR.

Kedua, meski ada pelanggaran penggunaan ABK asing, KKP tetap mengeluarkan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) kepada PBR. 

"Oleh sebab itu, untuk membantu proses penuntasan kasus Benjina, kami menyarankan kepada pemerintah mendalami Laporan BPK tersebut, lalu mendalami keterangan dari Direktur Pelayanan Usaha Perikanan, Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan, dan Dirjen Perikanan Tangkap di lingkungan KKP," katanya.


"Semoga ikhtiar kita dapat memastikan bahwa negara tidak akan berhenti memberantas pencurian ikan, termasuk bilamana ada oknum penyelenggara negara terlibat di dalamnya, demi mewujudkan sebesar-besar kesejahteraan nelayan kita," katanya mengakhiri keterangan persnya.(pulo lasman simanjuntak)