Bobby R.Mamahit : Bagaimana Mungkin Diberikan Approval Kalau Persyaratannya Tidak Bisa Dipenuhi ! -->

Iklan Semua Halaman

Bobby R.Mamahit : Bagaimana Mungkin Diberikan Approval Kalau Persyaratannya Tidak Bisa Dipenuhi !

Pulo Lasman Simanjuntak
12 Mei 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendeteksi ratusan lembaga pendidikan pelayaran belum memenuhi persyaratan, berupa approval dari lembaga terkait.

Lembaga pendidikan kemaritiman yang banyak dikelola yayasan swasta itu, sangat merugikan masyarakat. Karena para lulusannya selain sulit diterima bekerja diperusahaan pelayaran nasional juga mencemarkan nama baik pemerintah di mata dunia.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Capt. Bobby R Mamahit mengatakan, sekolah pelayaran wajib memenuhi semua persyaratan, untuk memenuhi keterampila para tarunanya.

Regulasi tersebut dilakukan sesuai amanah konvensi International Maritime Organisation (IMO) dan konvensi IMO tentang Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1995.

 ”Bagaimana mungkin diberikan approval, kalau persyaratannya tidak bisa dipenuhi,” kata Bobby, Senin (11/5/2015), di Jakarta seperti dikutip dari Harian Umum (HU) Suara Karya, Selasa (12/5/2015).

Dikatakan, kalau ijazah kelulusan para taruna dari lembaga pendidikan abal-abal itu diberikan, dampaknya besar. Para pelaut di kapal asing akan terancam diturunkan dan dipulangkan.

”Ini kan bahaya, kalau sampai ada temuan, dimana pelaut kita tidak approval sesuai STCW 1995. Kasihan mereka yang benar-benar berasal dari sekolah bagus akan terkena dampaknya,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan masyarakat, untuk meneliti lembaga pendidikan kemaritiman sebelum masuk.

 ”Lihat, apakah laboratoriumnya ada, misalnya untuk praktik taruna. Jangan cuma diajarkan baris-ber-baris. Mereka ini pelaut, harus memenuhi semua persyaratan,” jelasnya.

Sesuai regulasi dan konvensi, sekolah pelayaran dan perguruan tinggi pelayaran diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan antara lain jumlah tenaga pengajar dan instruktur, kurikulum atau prodi, sarana serta prasarana pendidikan, dan sebagainya.

”Sepanjang persyaratan itu tidak dipenuhi, maka kami tidak akan mengeluarkan approval walaupun sekolah atau perguruan tinggi itu memiliki izin dari Kementerian Pendidikan. Pada akhirnya, lulusan sekolah itu juga tidak akan kami terbitkan sertifikat atau buku pelautnya,” tegasnya.

Dikatakan, bila diketahui bahwa ada pelaut yang bekerja di kapal asing ternyata merupakan lulusan sekolah atau perguruan tinggi di Indonesia, yang tidak mendapat approval dari Ditjen Perhubungan Laut, maka seluruh pelaut asal Indonesia, yang bekerja di kapal asing akan di-grounded. ”Risikonya sangat besar. Bisa gawat negara ini kalau itu terjadi. Karenanya, peraturan dan perundang-undangan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya. (siman/juntak/pulo)