Jakarta,eMaritim.Com,-Guna meningkatkan keterampilan dan kompetensi para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di seluruh pelabuhan di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan. Bahkan ke depan para TKBM tersebut diharapkan dapat memilki sertifikasi keterampilan.
Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan dalam siaran pers yang disampaikan kepada eMaritim.Com di Jakarta, Senin pagi (18/5/2015) menyebutkan pelatihan dan sertifikasi para tenaga kerja bongkar muat tersebut, selain bertujuan untuk meningkatkan
keterampilan dan kompetensi para tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan juga sekaligus untuk melindungi mereka
menghadapi keterbukaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan berlaku tahun
depan.
Seperti diketahui sesuai dengan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 60 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan
Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal, telah diatur bahwa kegiatan
bongkar muat barang di Pelabuhan harus dilaksanakan dengan menggunakan
peralatan bongkar muat oleh tenaga kerja bongkar muat yang memenuhi standar laik operasi dan menjamin keselamatan
pelayaran.
Sementara
itu, terkait dengan tuntutan masyarakat untuk merevisi PM 60 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal,
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan saat ini sedang
melakukan pembahasan untuk merevisi PM 60 Tahun 2014 khususnya terkait dengan
pasal 3 ayat (4) dan Pasal 16.
Seperti
diketahui bahwa PM 60 Tahun 2014 mengatur mengenai izin usaha dan persyaratan
dalam pendirian Perusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di
Perairan.
Saat
ini, pengaturan mengenai Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar
Muat (TKBM) telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Dirjen Hubla, Dirjen
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Nomor
UM.008/41/2/DJPL-11 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja
Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.
Ketentuan
mengenai kelembagaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang telah diatur dalam
Pasal 3 ayat (4) PM 60 Tahun 2014 dapat dipisahkan dari substansi PM 60 Tahun
2014 dimaksud dan dibuat dalam peraturan tersendiri, mengingat substansi
kelembagaan TKBM akan melibatkan
instansi terkait lain seperti Kementerian Koperasi, Kementerian Ketenagakerjaan
dan pengguna jasa.(pulo lasman simanjuntak)