Ditjen Perhubungan Laut akan Selenggarakan Pelatihan Bagi TKBM -->

Iklan Semua Halaman

Ditjen Perhubungan Laut akan Selenggarakan Pelatihan Bagi TKBM

Pulo Lasman Simanjuntak
18 Mei 2015

Jakarta,eMaritim.Com,-Guna meningkatkan keterampilan dan kompetensi para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di seluruh pelabuhan di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan. Bahkan ke depan para TKBM tersebut diharapkan dapat memilki sertifikasi keterampilan.
 
Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan dalam siaran pers yang disampaikan kepada eMaritim.Com di Jakarta, Senin pagi (18/5/2015) menyebutkan pelatihan dan sertifikasi para tenaga kerja bongkar muat tersebut, selain bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi para tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan  juga sekaligus untuk melindungi mereka menghadapi keterbukaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan berlaku tahun depan. 

Seperti diketahui sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 60 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal, telah diatur bahwa kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan harus dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bongkar muat oleh tenaga  kerja bongkar muat yang memenuhi standar laik operasi dan menjamin keselamatan pelayaran.

Sementara itu, terkait dengan tuntutan masyarakat untuk merevisi PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan saat ini sedang melakukan pembahasan untuk merevisi PM 60 Tahun 2014 khususnya terkait dengan pasal 3 ayat (4) dan  Pasal 16.

Seperti diketahui bahwa PM 60 Tahun 2014 mengatur mengenai izin usaha dan persyaratan dalam pendirian Perusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

Saat ini, pengaturan mengenai Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Dirjen Hubla, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Nomor UM.008/41/2/DJPL-11 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.

Ketentuan mengenai kelembagaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PM 60 Tahun 2014 dapat dipisahkan dari substansi PM 60 Tahun 2014 dimaksud dan dibuat dalam peraturan tersendiri, mengingat substansi kelembagaan TKBM  akan melibatkan instansi terkait lain seperti Kementerian Koperasi, Kementerian Ketenagakerjaan dan pengguna jasa.(pulo lasman simanjuntak)