Insinyur Muda Bakal Dapat Insentif Tunai -->

Iklan Semua Halaman

Insinyur Muda Bakal Dapat Insentif Tunai

Pulo Lasman Simanjuntak
25 Mei 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Ini kabar gembira bagi para lulusan perguruan tinggi yang bergelar Sarjana Teknik. Pemerintah dikabarkan telah menyiapkan aturan baru yang memungkinkan para insinyur muda (fresh graduate) menerima “insentif tunai” sebesar Rp.100 juta selama setahun, sebagai renumerasi tambahan yang diharapkan mampu meningkatkan minat dan ketertarikan mereka untuk serius bekerja dan meniti karier di bidang keteknikan.
“Aturan rincinya sudah mulai digodok. Tapi yang jelas, ini bukan lagi sekadar wacana. Sudah dimatangkan. Mudah-mudahan bisa diterapkan mulai tahun 2016. Kami di Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sangat mengapresiasi hal ini, karena dapat menjadi perangsang bagi para insinyur muda untuk sungguh-sungguh menekuni dan berkarier di bidang engineering,” kata Prof.Dr. Djoko Santoso, anggota Dewan Pakar PII yang juga Ketua Tim Pembina Implementasi Undang-undang Keinsinyuran, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/5) lalu.
Ketua Umum PII, Bobby Gafur Umar pada kesempatan yang sama usai acara pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Kongres Luar Biasa PII di Jakarta, Sabtu, menyebut kebijakan pemerintah ini sebagai sebuah ‘terobosan yang sangat jitu’ untuk meningkatkan minat dan ketertarikan para insinyur muda agar tidak ‘menyeberang’ ke bidang pekerjaan lain.
Adalah Persatuan Insinyur Indonesia yang sejak beberapa waktu lalu terus mendorong dikeluarkannya aturan tentang pemberian insentif bagi para insinyur muda tersebut. Menurut Bobby, kriteria rinci tentang para insinyur muda yang berhak menerima insentif tersebut, saat ini sedang dikaji. “Tapi secara umum dapat kami katakan bahwa penerima insentif ini nantinya adalah para lulusan baru perguruan tinggi dibidang teknik yang memang mampu membuktikan diri bekerja serta memiliki tugas utama dalam bidang keteknikan. Misalnya, mendesain gambar teknik, merancang mesin, dan sebagainya. Tentu, bidang pekerjaan mereka juga harus sesuai, misalnya dibidang infrastruktur, industri, atau sejenisnya,” ujar Bobby.
“Kita semua tahu, sekarang ini sangat banyak sarjana teknik atau insinyur yang justru tidak meniti karier yang sesuai dengan ilmu yang dipelajarinya. Faktanya, saat ini hanya 45 persen insinyur atau sarjana teknik Indonesia yang bekerja sesuai bidang studi yang ditempuhnya,” katanya lagi. Kondisi demikian, menurut dia, lebih terkait dengan ketersediaan lapangan kerja serta persaingan paket renumerasi yang ditawarkan oleh bidang selain keteknikan. “Mereka lebih memilih berkarier dan bekerja di bidang yang tidak berhubungan dengan keteknikan karena tawaran renumerasi nya lebih tinggi,” kata Bobby.
Data PII menyebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pembangunan 5 tahun kedepan, setidaknya dibutuhkan hampir 250 ribu insinyur dan sarjana teknik baru sementara perkiraan lulusan baru kita hanya mampu mencapai sekitar setengahnya. Artinya, ada sekitar 120 ribu posisi insinyur yang tidak dapat diisi kecuali mendatangkan insinyur ‘impor’. “Situasi inilah yang dikhawatirkan PII. Ketimpangan jumlah insinyur yang terjadi saat ini tidak dapat diatasi hanya dengan cara-cara biasa. Perlu dicarikan terobosan yang berani dan tepat sasaran. Karenanya, inisiatif Pemerintah kali ini sungguh kami apresiasi,” kata Bobby.
Ditambahkan oleh Djoko Santoso, aturan baru tentang pemberian insentif tunai tersebut dikabarkan bahkan telah pula dijabarkan ke tingkat pelaksanaan. Melalui Kementrian Ristek-DIKTI, anggaran pemerintah untuk tujuan tersebut direncanakan akan diajukan untuk direalisasikan mulai tahun 2016 nanti. “Pada tahapan awal ini, disiapkan untuk sedikitnya 1.000 orang insinyur baru, untuk 1 tahun pertama masa kerja mereka. Kemenristek-DIKTI akan menjadi pihak yang mengalokasikan DIPA nya untuk program ini, dan nantinya PII akan bertindak sebagai penyeleksi calon dan pelaksanaan teknis lain,” kata Djoko Santoso yang juga mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional itu.
Payung Hukum Profesi
Pada kesempatan tersebut Bobby juga menyampaikan ihwal lain yang terkait dengan profesi insinyur. Menurut Bobby, PII juga mendesak pemerintah untuk mempercepat penerbitan peraturan pelaksana bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Dengan peraturan pelaksana tersebut, para insinyur Indonesia tidak lagi memiliki celah untuk ‘bermain-main’ dengan profesi mereka. Undang-Undang dan peraturan pelaksana tersebut nantinya akan mengawal serta memagari praktek keinsnyuran di Indonesia, agar segala mala-praktek yang terkait pada profesi insinyur tak lagi terjadi.
“Harusnya, berdasarkan Undang-undang, peraturan pelaksana itu sudah diterbitkan paling lama dua tahun setelah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 terbit. Jadi paling lambat Maret tahun depan. Peraturan pelaksana ini sangat penting. Kalau peraturan pelaksana sudah ada, insinyur Indonesia akan berpijak pada dasar hukum yang kuat untuk menjalankan profesi mereka. Tidak bisa lagi, dan jangan mempermainkan profesi,” katanya.
Dijelaskan oleh Bobby Gafur Umar, keberadaaan perangkat perundangan yang akan memayungi praktek keinsinyuran, sangat penting. “Banyak aspek yang diatur dengan perangkat perundangan tersebut,” katanya. Antara lain adalah aspek registrasi dan sertifikasi profesi insinyur, dua hal yang sangat strategis dalam rangka pengembangan sumberdaya keinsinyuran di Indonesia. Registrasi dan pengembangan sumber daya keinsinyuran tersebut, menurut Bobby, sangat relevan jika mengingat tahun 2015 merupakan saat dimulainya ASEAN Economic Community; yang harus dipandang sebagai kesempatan emas bagi insinyur Indonesia untuk unjuk prestasi di kawasan ASEAN. “UU ini juga memberikan kesetaraan hak, termasuk upah, bagi insinyur Indonesia terhadap insinyur asing,” ujarnya.
Sistem Sertifikasi ini, menurut Bobby, merupakan pengakuan resmi atas kompetensi profesionalitas insinyur, yang sudah menempuh pendidikan formal kesarjanaan, serta telah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat insinyur profesional adalah mereka yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Melindungi Insinyur
Wakil Ketua Umum PII, Ir Hermanto Dardak yang juga mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum mengatakan, perangkat perundangan yang menjadi payung hukum praktek keinsinyuran ini juga peduli dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti kesehatan, keselamatan dan kualitas lingkungan. “Juga konsisten mendukung program pembangunan nasional. Jadi perangkat undang-undang ini tidak hanya mengatur tanggung jawab tekhnik, tapi juga tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Sekretaris Jenderal PII, Prof Ir Danang Parikesit, UU maupun Peraturan Pelaksana nya akan menjadi komponen sangat strategis dalam melindungi para insinyur Indonesia dari semua bentuk “salah praktek”. “Supaya ke depan nanti insinyur dapat menjadi profesi yang membanggakan dan mendapat apresiasi dari semua kalangan,” katanya. Ia menggarisbawahi pentingnya memperhatikan kompetensi insinyur Indonesia, agar mereka mendapat apresiasi yang tinggi. “Praktek-praktek yang salah hingga saat ini masih saja terjadi. Karena itu, kompetensi dan kehandalan para insinyur tetap harus dijaga dan ditingkatkan. Dalam rangka ini, sertifikasi akan menjadi salah satu aspek penting yang tidak boleh dikesampingkan. Dengan sertifikasi, PII akan terus melakukan upaya peningkatan kesetaraan kompetensi dengan profesi internasional,” kata Danang Parikesit.
Rapimnas dan Kongres Luar Biasa PII akan membahas berbagai hal, antara lain penyelarasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi PII terkait dengan terbitnya Undang Undang tentang Keinsinyuran. Pertemuan tersebut juga akan mengevaluasi dan membahas program kerja PII ke depan. “Juga akan ada acara pelantikan Pengurus Cabang Dan Wilayah PII,” kata Ketua Bidang Komunikasi Publik PII, Bayu Nimpuno, seraya menambahkan bahwa pada acara tersebut sebenarnya juga akan dilaksanakan seremoni pemberian gelar Anggota Kehormatan PII kepada Presiden Ir.Joko Widodo. “Tapi Bapak Presiden Joko Widodo berhalangan. Penganugerahan gelar tersebut tetap akan dilakukan. Waktunya akan ditentukan kemudian,” kata Bayu Nimpuno yang mendampingi Bobby.(pulo lasman simanjuntak)