Kepala Pusat Komunikasi (Puskom) Publik Kementerian Perhubungan J.A.Barata (Foto:Dok/Ist/eMaritim.Com)
Jakarta, eMaritim.Com,- Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan menyampaikan 678 temuan dalam 124 Laporan Hasil Audit Triwulan (IHAT) I Tahun 2015, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin, 4 Mei 2015 di Kantor BPK, Jakarta, dengan rincian 250 buah temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan, 316 buah temuan kelemahan sistem pengendalian intern, serta 112 buah temuan 3.E (ekonomis, efektif, efisien).
Jakarta, eMaritim.Com,- Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan menyampaikan 678 temuan dalam 124 Laporan Hasil Audit Triwulan (IHAT) I Tahun 2015, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin, 4 Mei 2015 di Kantor BPK, Jakarta, dengan rincian 250 buah temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan, 316 buah temuan kelemahan sistem pengendalian intern, serta 112 buah temuan 3.E (ekonomis, efektif, efisien).
Kepala Komunikasi (Puskom) Publik, Kementerian Perhubungan J.A.Barata dalam siaran pers yang disampaikan kepada eMaritim.Com di Jakarta, kemarin, menjelaskan terhadap
temuan tersebut, Inspektur Jenderal telah memberikan rekomendasi kepada
masing-masing unit eselon I untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut yang
harus segera dilaksanakan.
"lkhtisar
Hasil Audit Triwulan I (IHAT I) Tahun Anggaran 2015 merupakan dokumen resmi
Kementerian Perhubungan yang berisi penyajian informasi kegiatan-kegiatan
pengawasan yang telah dilaksanakan lnspektorat Jenderal Kementerian
Perhubungan," jelasnya.
Menurutnya, pengawasan intern emerintahan merupakan unsur manajemen yang sangat penting untuk
memberikan jaminan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi
pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah/negara serta ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara
yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta tata kelola
pemerintahan yang baik (Good Governance).
Penyampaian
lkhtisar Hasil Audit Triwulan I Tahun 2015 di lingkungan Kementerian
Perhubungan Kepada Badan Pemeriksa Keuangan-RI dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya
pada pasal 9 ayat (2), yang menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Intern
Pemerintah wajib disampaikan kepada BPK.
Laporan
tersebut bertujuan agar Kementerian Perhubungan mendapatkan umpan balik guna
meningkatkan kinerja pengawasan atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta
akuntabilitas pengelolaan Keuangan Negara di lingkungan Kementerian
Perhubungan.
Hambatan dan Upaya Mengatasinya
Pada bagian lain Kepala Pusat omunikasi (Puskom) Publik Kementerian Perhubungan J.A.Barata menjelaskan lagi secara
umum, pelaksanaan kegiatan pengawasan pada triwulan I Tahun Anggaran 2015 telah
berjalan dengan baik, walaupun pada pelaksanaan program kerja dan kegiatan
pengawasan pada Inspektorat Jenderal terdapat beberapa hambatan/kendala, yaitu lambatnya penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat
Jenderal Kementerian Perhubungan oleh Auditi.
Hal ini disebabkan oleh:
1.
Adanya rekomendasi yang
penyelesaiannya berkaitan dengan instansi/unit kerja lain diluar instansi
Kementerian Perhubungan;
2.
Penanggungjawab tindak
lanjut laporan hasil audit telah meninggal dunia/pensiun;
3.
Pada saat pergantian Pengelola
anggaran di UPT/Satker tidak dilakukan serah terima posisi hasil audit ataupun
tindak lanjut, sehingga pejabat yang baru tidak mengetahui permasalahan hasil
audit atau tindak lanjut yang akan dilakukan.
4.
Terdapat keterlambatan
diterimanya Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal oleh auditi
khususnya yang berada di daerah pedalaman.
Untuk
mengatasi permasalahan tersebut, Inspektorat Jenderal telah melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Terkait dengan rekomendasi
yang penyelesaiannya berkaitan dengan instansi/unit kerja lain diluar instansi
Kementerian Perhubungan, Inspektorat Jenderal mendorong unit Kerja Eselon I
terkait untuk turut membantu dalam melakukan koordinasi dan mediasi dengan
Instansi terkait guna menyelesaikan permasalahan yang harus diselesaikan oleh
Instansi diluar Kementerian Perhubungan;
2.
Terkait dengan
Penanggungjawab tindak lanjut laporan hasil audit yang telah
meninggal dunia/pensiun,
Inspektorat Jenderal mendorong Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
Kementerian Perhubungan untuk membantu penyelesaian tindak lanjut temuan
kerugian negara;
3.
Terkait dengan pergantian
Pengelola anggaran di UPT/Satker, Inspektorat Jenderal mendorong agar dibuat
memorandum yang menginformasikan hasil audit serta posisi penyelesaian
tindaklanjut yang akan dilanjutkan oleh pejabat pengganti;
4.
Terkait dengan
keterlambatan diterimanya Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal oleh
auditi khususnya yang berada di daerah pedalaman, Inspektorat Jenderal saat ini
sedang membangun Sistem Informasi Pengawasan secara On-Line sehingga LHA yang
telah diterbitkan dapat segera diterima oleh auditi.
Pemantauan Tindak Lanjut
Berdasarkan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil audit sampai dengan Triwulan I 2015
terdapat temuan sebanyak 40.371 temuan, yang telah selesai ditindaklanjuti
dengan status Tindak Lanjut Tuntas (TLT) sebanyak 32.111 temuan (79,54%),
Tindak Lanjut Proses (TLP) sebanyak 5.018 temuan (12,43%) dan Belum Ditindaklanjuti (BTL) sebanyak 3.241
temuan (8,03%), serta Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (TDTL)
sebanyak 1 temuan.(pulo lasman simanjuntak)