Jakarta,eMaritim.Com,- Dalam rangka penentuan arah kebijakan nasional dan
pengembangan usaha jasa pengurusan transportasi dari dan ke kapal,
diselenggarakan sistem informasi usaha jasa pengurusan transportasi dari
pengirim ke penerima oleh Direktorat Jenderal dan pejabat pemberi izin.
Sistem informasi usaha jasa pengurusan transportasi diatur
dalam pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 74 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
Untuk terlaksananya sistem informasi kegiatan pengurusan transportasi, setiap perusahaan jasa transportasi wajib menyampaikan laporan data secara real time yaitu, pertama, perusahaan jasa pengurusan transportasi nasional yang melakukan kegiatan pengiriman dan penerimaan barang dari pemilik dan ke penerima, wajib menyampaikan laporan data kepada penyelenggara pelabuhan setempat yang meliputi data perusahaan, data potensi peralatan kerja yang dimiliki dan sumber daya manusia, laporan bulanan dan laporan tahunan.
Untuk terlaksananya sistem informasi kegiatan pengurusan transportasi, setiap perusahaan jasa transportasi wajib menyampaikan laporan data secara real time yaitu, pertama, perusahaan jasa pengurusan transportasi nasional yang melakukan kegiatan pengiriman dan penerimaan barang dari pemilik dan ke penerima, wajib menyampaikan laporan data kepada penyelenggara pelabuhan setempat yang meliputi data perusahaan, data potensi peralatan kerja yang dimiliki dan sumber daya manusia, laporan bulanan dan laporan tahunan.
Kedua,
penyelenggara pelabuhan setempat wajib menyampaikan laporan data kepada
Direktur Jenderal tentang
rekapitulasi kegiatan tahunan dari masing-masing perusahaan yang
menyelenggarakan kegiatan pengiriman dan penerimaan dari pengirim dan ke
penerima.
Sistem informasi usaha pengurusan transportasi dilakukan melalui kegiatan,
pengumpulan data, pengolahan data, penganalisaan data, penyajian data,
penyebaran dan informasi serta penyimpanan data dan informasi.
Sedangkan pengelolaan dan penganalisaan data dilakukan
melalui, identifikasi, inventarisasi, penelitian, evaluasi, kesimpulan dan
pencatatan.Penyajian data
dilakukan dalam bentuk data dan informasi.
Penyebaran data dan informasi dilakukan melalui media cetak
dan/atau media elektronik.Sedangkan
penyimpanan data dan informasi dapat dilakukan secara manual dan elektronik.(www.dephub.go.id/lasman)