Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Wajib Melaporkan Data Secara Real Time -->

Iklan Semua Halaman

Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Wajib Melaporkan Data Secara Real Time

Pulo Lasman Simanjuntak
08 Mei 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Dalam rangka penentuan arah kebijakan nasional dan pengembangan usaha jasa pengurusan transportasi dari dan ke kapal, diselenggarakan sistem informasi usaha jasa pengurusan transportasi dari pengirim ke penerima oleh Direktorat Jenderal dan pejabat pemberi izin.

Sistem informasi usaha jasa pengurusan transportasi diatur dalam pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Untuk terlaksananya sistem informasi kegiatan pengurusan transportasi, setiap perusahaan jasa transportasi wajib menyampaikan laporan data secara real time yaitu, pertama, perusahaan jasa pengurusan transportasi nasional yang melakukan kegiatan pengiriman dan penerimaan barang dari pemilik dan ke penerima, wajib menyampaikan laporan data kepada penyelenggara pelabuhan setempat yang meliputi data perusahaan, data potensi peralatan kerja yang dimiliki dan sumber daya manusia, laporan bulanan dan laporan tahunan.

Kedua, penyelenggara pelabuhan setempat wajib menyampaikan laporan data kepada Direktur Jenderal tentang rekapitulasi kegiatan tahunan dari masing-masing perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan pengiriman dan penerimaan dari pengirim dan ke penerima.

Sistem informasi usaha pengurusan transportasi dilakukan melalui kegiatan, pengumpulan data, pengolahan data, penganalisaan data, penyajian data, penyebaran dan informasi serta penyimpanan data dan informasi.

Sedangkan pengelolaan dan penganalisaan data dilakukan melalui, identifikasi, inventarisasi, penelitian, evaluasi, kesimpulan dan pencatatan.Penyajian data dilakukan dalam bentuk data dan informasi.

Penyebaran data dan informasi dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik.Sedangkan penyimpanan data dan informasi dapat dilakukan secara manual dan elektronik.(www.dephub.go.id/lasman)