Jakarta,eMaritim.Com,- Kementerian Perhubungan telah menerima secara resmi hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2014. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kemenhub memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP DPP).
Hasil
laporan keuangan Kemenhub tahun 2014, disampaikan oleh Anggota I BPK RI, Agung
Firman Sampurna kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada acara
“Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemenhub Tahun
204” yang berlangsung di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Pencapaian
opini yang diraih Kementerian Perhubungan ini tidak terlepas dari upaya
pembinaan yang dilakukan secara berkesinambungan serta pengembangan dan
peningkatan kualitas Sistem Pengendalian
Intern (SPI) sebagai alat untuk pencegahan terjadinya penyimpangan dan
memberikan keyakinan bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian
tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan laporan keuangan, pengamanan
aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kementerian
Perhubungan akan terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan
keuangan negara utamanya dengan penggunaan teknologi informasi dan meningkatkan
tertib administrasi pengelolaan keuangan negara.
Atas
hasil pemeriksaan tersebut, Kementerian Perhubungan mengapresiasi tim BPK yang
telah secara profesional menyelesaikan pemeriksaan terhadap pemeriksaan Laporan
Keuangan Kemenhub Tahun 2014 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Hasil
pemeriksaan tersebut merupakan pedoman untuk melakukan perbaikan terkait
pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian Perhubungan. Sebab
pengelolaan keuangan negara yang berkualitas berperan penting dalam pembangunan
negara dan salah satu unsur penting dalam menilai pelaksanaan dan
pertanggungjawaban anggaran yang transparan dan akuntabel.
Beberapa
kriteria dalam pemberian opini, BPK mencakup beberapa hal sebagai berikut:
Kesesuaian penyajian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP), kecukupan atas pengungkapan (full disclosure), kepatuhan terhadap
Peraturan Perundang-undangaan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern
(SPI).
5 Langkah Tindaklanjuti Rekomendasi
BPK
Walaupun
memperoleh opini WTP, ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti atau
diselesaikan Kemenhub berdasarkan rekomendasi dari BPK. Hal tersebut
diantaranya: Penatausahaan PNBP, Penatausahaan Piutang TP/TGR, Penatausahaan
Persediaan, Aset Tetap dan Aset Tak Berwujud. Selain itu juga masih terdapat
temuan kelebihan pembayaran, pelaksanaan kontrak pekerjaan yang belum sesuai
spesifikasi dan denda yang belum dikenakan.
Untuk
itu, Kemenhub telah merumuskan Action Plan untuk menindaklanjuti rekomendasi
BPK tersebut melalui 5 langkah yaitu: Pertama, memberikan sanksi kepada
pihak-pihak terkait yang lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta
kurang optimal dalam melakukan pengendalian; Kedua, mengadakan pelatihan kepada
Kantor/Satker terkait penatausahaan PNBP, Persediaan, dan Penatausahaan Aset
Tak Berwujud; Ketiga, melakukan revisi
atau penyusunan ketentuan berupa Surat Edaran Menteri Perhubungan, Peraturan
Menteri Perhubungan atau Surat Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait
atas Penatausahaan PNBP, Piutang Tuntutan Ganti Rugi/Tuntutan Perbendaharaan,
Persediaan dan Aset Tak Berwujud;
Keempat, melakukan inventarisasi dan penertiban aset; Kelima, melakukan
penyetoran ke kas negara atas kelebihan pembayaran dan penarikan denda
keterlambatan yang belum dikenakan.
Jajaran
Kementerian Perhubungan, terutama para Eselon I sudah berkomitmen akan berusaha
keras untuk mengatasi permasalahan yang ada sebagaimana dalam hasil pemeriksaan
BPK dan diharapkan langkah-langkah tersebut dapat mengoptimalkan peningkatan
kualitas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan.
Demikian siaran pers yang disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A.Barata kepada redaksi eMaritim.Com, di Jakarta, Senin (1/6/2015). (pulo lasman simanjuntak)
Demikian siaran pers yang disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A.Barata kepada redaksi eMaritim.Com, di Jakarta, Senin (1/6/2015). (pulo lasman simanjuntak)
Foto : Puskom Publik Kementerian Perhubungan