Pemerintah Putuskan Memberikan 70 Persen Saham di Blok Migas Mahakam kepada PT.Pertamina -->

Iklan Semua Halaman

Pemerintah Putuskan Memberikan 70 Persen Saham di Blok Migas Mahakam kepada PT.Pertamina

Pulo Lasman Simanjuntak
22 Juni 2015

Jakarta, eMaritim.Com,- Pemerintah memutuskan untuk memberikan sebesar 70 persen saham di Blok Migas Mahakam, Kalimantan Timur kepada PT Pertamina (Persero), yang dibagi bersama Pemda Kaltim mulai 1 Januari 2108.

Dalam keterangan Kementerian ESDM yang dikutip, di Jakarta, Sabtu (19/6/2015), seperti dipublikasikan HU.Suara Karya, Senin (22/6/2015),  memperlihatkan bahwa wilayah blok Mahakam memiliki luas 738,51 km persegi, dan terletak di provinsi Kalimantan Timur serta merupakan wilayah kerja onshore dan offshore.

Blok ini mulai berproduksi pertama kali pada 1974. Rata-rata produksi tahunan Mahakam saat ini (status 16 Juni 2015) adalah gas sebesar 1.747,59 MMSCFD, serta minyak dan kondensat sebesar 69.186 barel per hari.

Kontrak Kerja Sama (KKS) blok Mahakam ditandatangani pada 6 Oktober 1966 dan berakhir 30 Maret 1997. Kontrak tersebut telah diperpanjang pada 11 Januari 1997 dan akan berakhir 31 Desember 2017.

Saat ini Blok Mahakam dipegang oleh Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation, hingga 2017. Kedua perusahaan ini tetap mendapatkan saham di Blok Ma-hakam sebesar 30 persen.

Total E&P Indonesie telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Mahakan kepada Pemerintah Indonesia sejak 2008. Disusul Pertamina juga mengajukan minat untuk dapat mengelola blok tersebut setelah kontrak berakhir (pasca 2017).

Adapun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menyampaikan minat untuk dapat turut serta dalam pengelolaan blok Mahakam me-lalui kepemilikan participating interest.

Sejumlah perundingan yang dipimpin Pemerintah telah dilaksanakan, terakhir pada 10 Juni 2015 tercapai kesepakatan terkait kelanjutan pengelolaan blok mahakam yang hasil sebagaimana diuraikan di atas.

Pernyataan itu telah diakui Menteri ESDM Sudirman Said. Dikatakannya, peme-rintah memberikan jatah 70 persen saham Blok Mahakam kepada PT Pertamina (Persero), dan membaginya dengan Pemda Kalimantan Timur lewat BUMD. Dari 70 persen itu, BUMD Kaltim akan mendapatkan jatah maksimal 10 persen. “Menurut Peraturan Menteri ESDM No.15 Tahun 2015, maksimal 10 persen,” kata Sudirman Said.

30 persen sisa saham Blok Mahakam diberikan kepada Total E&P Indonesie dan Inpex selaku operator lama blok tersebut. (lasman/juntak)
Foto : Kompas.com