Pengawas KKP Tangkap 1 Kapal Asing -->

Iklan Semua Halaman

Pengawas KKP Tangkap 1 Kapal Asing

Pulo Lasman Simanjuntak
09 Juni 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- – Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 1 kapal perikanan asing (KIA) asal Malaysia, di perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka pada Minggu (7/6/2015), sekitar pukul 08.00 WIB.
 
Penangkapan dilakukan atas kapal motor (KM) PPF 279 berbobot 51 GT, dan anak buah kapal (ABK) 3 orang yang terdiri dari WNA Thailand dan 2 orang WNA Myanmar.

Mereka ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) dengan menggunakan alat penangkap ikan terla-rang trawl dan tanpa dilengkapi Surat Izin Penang-kapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah Republik Indonesia.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, di Jakarta, Senin (8/6/2015) seperti dikutip dari HU.Suara Karya, Selasa (9/6/2015).

Selanjutnya, Direktur Jenderal PSDKP mengungkapkan KM. PPF 279 yang membawa ikan sebanyak 11.000 kg ikan campur, ditangkap oleh KP. Hiu Macan Tutul 002 yang di Nakhodai oleh Samuel Sandi, S.St.Pi, saat melaksana-kan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Selat Malaka.

Kapal tersebut selanjutnya dikawal menuju ke Sta-siun PSDKP Belawan, Sumatera Utara, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Asep menambahkan, KM PPF 279 tersebut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dengan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) Jo. Pa-sal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.(siman/juntak/pulo)