Kepelabuhan, Batalkan Perpanjangan Konsesi JCT -->

Iklan Semua Halaman

Kepelabuhan, Batalkan Perpanjangan Konsesi JCT

Pulo Lasman Simanjuntak
09 Juli 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Agen asing mainkan peran perpanjangan konsesi JICT dengan Hutchison Port Holdings (HPH) yang dilakukan oleh IPC dan berpotensi merugikan kepenting­an negara. Pemerintah didesak, segera membuat keputusan dengan membatalkan perpanjangan tersebut.

 Ketua Serikat Pekerja (SP) JICT Nova Ha­kim pun menilai, harusnya IPC sebagai BUMN lebih memprioritaskan kepentingan nasional ke­timbang vang asing. Kalau soal sumber daya manusia, Indonesia saat ini sudah sangat mampu melaksanakan pelayanan petikemas di pelabuhan paling sibuk di Indonesia tersebut.

Semangatnya Dirut IPC melakukan perpanjangan konsesi dengan HPH tersebut, kata Nova patut dicurigai. Sebab, konsesi itu adalah kewenangan pemerintah (Kemenhub), IPC hanyalah operator yang tidal mempubnyai kewenangan memberikan konsesi kepada pihak ketiga.

Sebelumnya Direktur Utama IPC RJ Lino, menyatakan bahwa Menteri BUMN telah menyetujui proses perpanjangan konsesi JICT. Namun menurut Nova, ini sudah salah kaprah dan menyimpang dari ketentuan yang ada.

“Ini jelas salah kaprah. Dalam surat nomor S-318 /MBU/6/2015 tanggal 9 Juni 2015 Men­teri BUMN tidak serta merta menyetujui izin prinsip perpanjangan konsesi JICT me­lain­kan dengan persyaratan,”kata Nova seperti dikutip dari Harian Umum (HU) Suara Karya, kemarin.

Persyaratan itu,kata dia, yang pertama, ha­rusnya lebih memperhatikan surat Menhub No HK.201/3/4 Phb 2014 terkait pemisahan fungsi regulator dan operator. Kedua, melaksanakan surat Wakil Menteri BUMN nomor S-645/MBU/WK/10/2014 tanggal 9 Oktober 2014 terkait kerjasama BUMN. Ketiga, proses perpanjangan konsesi JICT dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku dan tata kelola perusahaan yang baik.

Namun yang dilakukan Dirut IPC, RJ. Lino sudah sangat menyalahi aturan yang ada, “ Jadi Dirut IPC jelas mengklaim secara sepihak perpanjangan telah disetujui Menteri BUMN,” tegas Nova.
RJ Lino juga menyatakan Upfront fee JICT dan TPK Koja sebesar 250 juta dolar AS sementara HPH membeli saham JICT tahun 1999 sebesar 243 juta dolar AS serta melakukan akuisisi TPK Koja dari Humpuss sebesar 110 juta dolar AS pada tahun 2000.

“Tahun 2013 pendapatan JICT 280 juta dolar AS dan operational cost sebesar 110 juta dolar AS. Jika dengan harga jual 200 juta dolar AS maka ini terlalu murah,” paparnya.

Ketua SP JICT itu mengatakan persoalan per­panjangan konsesi JICT harus mendapatkan perhatian penuh dari Kementrian BUMN dan Presiden. Proses perpanjangan konsesi JICT se­ba­gai aset emas nasional harus dila­ku­kan de­ngan hati-hati sehingga membawa ke­untungan sebesar-besarnya kepada Indonesia. (puo lasman simanjuntak)