Progress Penurunan Dwelling Time di Pelabuhan -->

Iklan Semua Halaman

Progress Penurunan Dwelling Time di Pelabuhan

Pulo Lasman Simanjuntak
17 Juli 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Dalam rangka menindak-lanjuti instruksi Presiden agar pelayanan di Pelabuhan berlangsung cepat dan transparan guna menurunkan waktu bongkar-muat (dwelling time), maka pada Jumat, 10 Juli 2015, di Kementerian Perdagangan berlangsung pertemuan antara Kementerian/Lembaga dengan para pelaku usaha di Pelabuhan, termasuk KADIN, PT.PELINDO II serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).
 
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Menko Kemaritiman, Indroyono Soesilo dan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, telah dilaksanakan pemaparan progress upaya penurunan dwelling time oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri-Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Pertanian-Kementerian Pertanian dan Deputi Menko Kemaritiman Bidang Sumberdaya Alam dan Jasa.

Disepakati dalam pertemuan bahwa target Dwelling Time 4.7 hari harus bisa dicapai dengan rincian: Pre-Custom: 2.7 hari, Custom: 0.5 hari dan Post-Custom: 1.5 hari.  Guna memantau dwelling time  kurun jam-per-jam, maka pemangku kepentingan dan masyarakat dapat mengunjungi web: www.indonesiaport.co.id.

Guna mempercepat proses Pre-Custom maka Menteri Perdagangan telah menerbitkan Permendag No.48/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor.  Ada tiga kebijakan penting tertuang didalam Permendag ini, yaitu: a) Setiap Importir wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API), b) Importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba, c) Importir harus mengetahui-peraturan perundangan di bidang impor.  Informasi ini dapat diakses melalui Portal: http://inatrade.kemendag.go.id.  Apabila importir tidak memiliki perijinan impor maka API bisa dibekukan dan barang harus di re-ekspor oleh importir.

Sesuai instruksi Menteri Pertanian maka Direktorat-Direktorat Jenderal lingkup Kementerian Pertanian wajib mempercepat pemberian rekomendasi kepada Badan Karantina Pertanian agar proses perijinan bisa berlangsung lebih cepat dan secara on-line.  Disamping itu, Menteri Perindustrian juga telah menginstruksian kepada jajarannya agar proses perijinan di pelabuhan juga harus dilaksanakan secara on-line.

Sesuai UU No.17/Th.2008 Tentang Pelayaran maka seluruh proses Pre-Custom, Custom dan Post-Custom harus dipantau dan dikendalikan oleh Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai regulator, dan bertanggung jawab kepada Menteri perhubungan.  

 Dalam pertemuan, semua peserta sepakat bahwa OP adalah pengendali utama di Pelabuhan dan kelembagaannya perlu diperkuat, termasuk data dari Ditjen Bea Cukai harus segera di replikasi , setiap saat,  kepada OP.  Pihak Kementerian Perhubungan dan OP menyatakan bahwa saat ini  tengah dibangun portal INAPORTNET yang segera diuji-cobakan pada September 2015 yang akan datang.
Ditjen Bea Cukai meningkatkan sistem Jalur Merah, Jalur Kuning, Jalur Hijau dan Jalur Mitra Prioritas di Pelabuhan. Khusus bagi kontainer-kontainer bermasalah di Jalur Merah, maka Ditjen Bea Cukai segera menyiapkan lahan khusus di Lini II sehingga tidak mengganggu dwelling time.

Semua proses perijinan sudah bergerak kearah ”online”, namun apabila para pengguna jasa kepelabuhanan memiliki masalah maka dapat berkonsultasi pada “Help Desk” di Pusat Penanganan Perijinan Impor-Ekspor Terpadu (P3IET), di Terminal Penumpang Tanjung Priok.
Progress penanganan dwelling time ini akan dievaluasi oleh Menko Kemaritiman dan Menteri Perdagangan bersama Instansi terkait, setiap bulan sekali.(press release humas menko kemaritiman/lasman simanjuntak)
sumber foto : harnas.co