Dukungan Pemerintah Menuju Kemandirian Industri Perkapalan Dalam Negeri -->

Iklan Semua Halaman

Dukungan Pemerintah Menuju Kemandirian Industri Perkapalan Dalam Negeri

Pulo Lasman Simanjuntak
09 Agustus 2015


Jakarta,eMaritim.Com,-Pada Kunjungan Kerja Menko Maritim, Indroyono Soesilo ke Galangan Kapal milik PT. Daya Radar Utama di Srengsem Panjang, Lampung, yang dilaksanakan Jumat, 07/08/15 dimana pada kesempatan tersebut Menko Maritim, menyampaikan beberapa hal mengenai dukungan pemerintah dalam mendorong  para pelaku industri perkapalan Indonesia untuk menjadi industri yang mandiri dengan menggunakan komponen dalam negeri untuk pembangunan berbagai jenis kapal, baik kebutuhan militer maupun non-militer. Hal ini menjadi penting dan sangat strategis ditengah program Pemerintah menuju Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia dimana diperlukan jaringan konektivitas maupun jaringan logistik nasional yang mandiri dan kuat.
 
Menko Maritim menggarisbawahi 2 hal utama dukungan pemerintah yakni dukungan Fiskal dan non fiskal. Terkait dengan dukungan non fiskal yakni kegiatan perencanaan dan rancang bangun dalam program-program pemerintah tahun 2016 akan dilaksanakan 3-4 bulan sebelum tahun fiskal berjalan (2015) berakhir.

 Ini merupakan upaya penting guna mendukung efisiensi dan efektivitas program pemerintah sehingga pada awal tahun anggaran 2016 program pemerintah sebagai contoh kebutuhan pembangunan kapal dapat langsung di tender-kan dan langsung berjalan. Kegiatan perencanaan dan rancang bangun ini memang hanya bernilai 2-3 % dari suatu proyek pembangunan, namun efeknya akan mencapai 90% dari hasil proyek tersebut, menurut Menko Indroyono.

 Dukungan non-fiskal lainnya yakni upaya pemerintah mendorong para penyedia barang dan jasa untuk program pemerintah dapat memasukkan produk-produknya dalam e-catalogue LKPP, hal ini dapat mengeliminasi berbagai hal yang tidak efektif dan efisien baik dalam hal baik biaya, waktu dan lainnya.
Untuk dukungan fiskal, pemerintah akan menerapkan kebijakan untuk tidak memungut PPN bagi galangan kapal dalam negeri dimana Peraturan Pemrintah dalam mendukung kebijakan tersebut diharapkan dapat ditetapkan selambatnya akhir Agustus 2015 ini, selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, industry galangan kapal dalam negeri dapat menggunakan kemudahan terkait  fasilitas pajak penghasilan (PPH). (humas menko kemaritiman/pulo lasman simanjuntak)
Foto: Efrimal Bahri/ Humas Menko Kemaritiman