Jakarta,eMaritim.Com,-Pada Kunjungan Kerja Menko Maritim, Indroyono
Soesilo ke Galangan Kapal milik PT. Daya Radar Utama di Srengsem Panjang, Lampung,
yang dilaksanakan Jumat, 07/08/15 dimana pada kesempatan tersebut Menko
Maritim, menyampaikan beberapa hal mengenai dukungan pemerintah dalam
mendorong para pelaku industri
perkapalan Indonesia untuk menjadi industri yang mandiri dengan menggunakan
komponen dalam negeri untuk pembangunan berbagai jenis kapal, baik kebutuhan
militer maupun non-militer. Hal ini menjadi penting dan sangat strategis
ditengah program Pemerintah menuju Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia dimana
diperlukan jaringan konektivitas maupun jaringan logistik nasional yang mandiri
dan kuat.
Menko Maritim menggarisbawahi 2 hal utama dukungan
pemerintah yakni dukungan Fiskal dan non fiskal. Terkait dengan dukungan non
fiskal yakni kegiatan perencanaan dan rancang bangun dalam program-program
pemerintah tahun 2016 akan dilaksanakan 3-4 bulan sebelum tahun fiskal berjalan
(2015) berakhir.
Ini merupakan upaya penting guna mendukung efisiensi dan
efektivitas program pemerintah sehingga pada awal tahun anggaran 2016 program
pemerintah sebagai contoh kebutuhan pembangunan kapal dapat langsung di
tender-kan dan langsung berjalan. Kegiatan perencanaan dan rancang bangun ini
memang hanya bernilai 2-3 % dari suatu proyek pembangunan, namun efeknya akan
mencapai 90% dari hasil proyek tersebut, menurut Menko Indroyono.
Dukungan
non-fiskal lainnya yakni upaya pemerintah mendorong para penyedia barang dan
jasa untuk program pemerintah dapat memasukkan produk-produknya dalam
e-catalogue LKPP, hal ini dapat mengeliminasi berbagai hal yang tidak efektif
dan efisien baik dalam hal baik biaya, waktu dan lainnya.
Untuk dukungan fiskal, pemerintah akan menerapkan
kebijakan untuk tidak memungut PPN bagi galangan kapal dalam negeri dimana
Peraturan Pemrintah dalam mendukung kebijakan tersebut diharapkan dapat
ditetapkan selambatnya akhir Agustus 2015 ini, selain itu berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 18 Tahun 2015 tentang fasilitas
pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu
dan/atau di daerah-daerah tertentu, industry galangan kapal dalam negeri dapat
menggunakan kemudahan terkait fasilitas
pajak penghasilan (PPH). (humas menko kemaritiman/pulo lasman simanjuntak)
Foto: Efrimal Bahri/ Humas Menko Kemaritiman