Jakarta,eMaritim.Com,- Tarif penggunaan sarana dan
prasarana untuk Diklat Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PP SDM)
Perhubungan Laut untuk wilayah I (Barat) sesuai PP No.11 Tahun 2015 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Kementerian Perhubungan untuk
instansi pemerintah meliputi, jasa penggunaan ruang tidak menggunakan AC Rp
50.000,- / 8 jam / kelas, da penambahan jam penggunaan kelas Rp 7.000,- /jam.
Penggunaan ruang ber – AC Rp 100.000,- /8 jam / kelas dan penambahan jam
penggunaan kelas Rp 12.500,-/jam.
Sementara untuk penggunaan kelas multi media Rp 900.000,- /8 jam / kelas.Jasa penggunaan ruang asrama ber AC Rp 50.000,- / hari dan tidak ber AC Rp 30.000,- / hari.
Sementara untuk penggunaan kelas multi media Rp 900.000,- /8 jam / kelas.Jasa penggunaan ruang asrama ber AC Rp 50.000,- / hari dan tidak ber AC Rp 30.000,- / hari.
Penggunaan
ruang laboratorium meliputi laboratorium bahari Rp 115.000,- /kelas / hari,
laboratorium tanker Rp 115.000,- /kelas / hari, laborratorium pemadam kebakaran
(fire fighting) Rp 115.000,- /kelas /
hari, laboratorium ship operation (SOL) Rp 115.000,- /kelas / hari,
laboratorium penanganann muatan Rp 115.000,- /kelas / hari, laboratorium bahasa
Rp 115.000,- /kelas / hari, laboratorium computer
basic training (CBT) Rp 115.000,- /kelas / hari, laboratorium generator Rp
115.000,- /kelas / hari, laboratorium kimia Rp 115.000,- /kelas / hari,
laboratorium fisika Rp 115.000,- /kelas / hari, laboratorium keselamatan di
laut (sea survival) Rp 115.000,-
/kelas / hari, dan laboratorium model kapal (ship model) Rp 115.000,- /kelas / hari.
Penggunaan
ruang simulator meliputi ruang simulator penuh untuk kapal (full mission simulator) Rp 450.000,-
/kelas / hari, simulator mesin (engine
simulator)) Rp 450.000,- /kelas / hari,mesin kapal (engine hall) Rp 450.000,- /kelas / hari, simulator pengemudian
kapal (steering trainer) Rp 450.000,-
/kelas / hari,radar simulator Rp 360.000,- /kelas / hari, dan simulator
operator radio terbatas (global maritime
distress and safety system - GMDSS) Rp 340.000,- /kelas / hari, serta
jasa pengggunaan peralatan nautika dan teknika (model room) Rp 300.000,- /kelas / hari.
Tarif
penggunaan peralatan pesawat penyelamat meliputi sekoci penolong jenis layar
dan dayung Rp 100.000, - / kelas / hari, sekoci penolong bermotor Rp 125.000, -
/ kelas / hari, kapal penolong (rescue
boat) Rp 125.000, - / kelas / hari, perahu karet (rubber boat) Rp 125.000, - / kelas / hari, rakit keselamatan
mengembang sendiri (inflatable lift raft
- ILR) Rp 100.000, - / kelas / hari, dan alat pelatihan helikopter
penolong (helicopter rescue training
equipment) Rp 100.000, - / kelas / hari.
Sedangkan
tarif jasa penggunaan kapal latih meliputi gross toonage di bawah 500 (minimal 2 jam) Rp 580.000,- /
jam, gross toonage antara 501 sampai
1.000 (minimal 2 jam) Rp 1.160.000,- / jam dan gross tonnage di atas 1.000 (minimal 2 jam ) Rp 2.700,000,- /
jam. (www.dephub.go.id/lasman)