Jakarta, eMaritim.Com,- Penyusunan Tata Ruang Laut Nasional yang tengah di inisiasi oleh
pemerintah harus mengakui hak-hak nelayan tradisional skala kecil. Pengakuan
ini meliputi identifikasi dan penghormatan atas hak tenurial yang dimiliki oleh
nelayan tradisional skala kecil, termasuk di wilayah perairan perbatasan.
“Hak-hak nelayan tradisional telah diakui Konvensi Hukum Laut PBB Tahun
1982 yang telah diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985. Dalam UNCLOS, setiap
negara pihak diwajibkan untuk mengakui dan melindungi hak perikanan tradisional
yang melintasi batas wilayah setiap negara. Juga dalam Zona Ekonomi Ekslusif,
pengelolaan perikanan wajib untuk mempertimbangkan komunitas masyarakat nelayan
perikanan di pesisir dalam pengelolan sumber daya di ZEE. Oleh karena itu
negara diwajibkan untuk melakukan identifikasi praktek-praktek kegiatan
perikanan tradisional,” buka Marthin Hadiwinata Ketua DPP KNTI Bidang
Pengembangan Hukum di Jakarta, kemarin.
Saat ini
nelayan-nelayan di pulau-pulau kecil dan perbatasan masih diperhadapkan dengan
sejumlah persoalan, diantaranya: distribusi BBM yang terhambat, mahalnya biaya
produksi untuk melaut, pencurian ikan, keterbatasan akses pasar penjualan ikan,
hingga ancaman kriminalisasi dari aparat hukum negara tetangga atas tuduhan
memasuki perairan negara lain.
Dari Identifikasi
yang diwajibkan negara telah mendapat pedoman penjelasan lebih lanjut dalam
ketentuan Pedoman Sukarela Perlindungan Nelayan Skala Kecil yang diadopsi oleh
FAO Juni 2014. Pasal 5.4 memandatkan negara untuk mengakui, menghormati dan
melindungi semua bentuk hak tenurial dari nelayan skala kecil. Dibawah ini
terlampir kutipan Pasal 5.4 dan terjemahnnya.
5.4. Semua pihak,
sesuai dengan aturan perundang-undangannya, harus mengakui, menghormati dan
melindungi segala bentuk hak kepemilikan yang sah, dengan mempertimbangkan,
jika memungkinkan, hak-hak adat,
untuk sumber daya air dan lahan serta daerah penangkapan ikan skala kecil
yang dapat dinikmati oleh masyarakat nelayan skala kecil.
Bila diperlukan, untuk melindungi berbagai
bentuk hak kepemilikan yang sah, aturan perundangan yang mengikat harus
dibuat.
Negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk
mengidentifikasi dan menghormati para pemegang hak kepemilikan yang sah dan
hak-hak mereka.
Norma-norma dan kebiasaan lokal, serta adat atau akses istimewa
ke sumber daya perikanan dan lahan oleh masyarakat nelayan skala kecil
termasuk masyarakat adat dan etnis minoritas, harus diakui, dihormati dan
dilindungi dengan cara yang konsisten dengan hukum internasional tentang hak
asasi manusia.
Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Asli dan Deklarasi
tentang Hak-Hak Orang-Orang Yang Dimiliki Negara atau Etnis, Agama dan
Minoritas Linguistik harus diperhatikan secara benar.
Pada saat reformasi konstitusional atau legal memperkuat hak-hak
perempuan dan menempatkan mereka
dalam konflik dengan adat, semua pihak harus bekerja sama untuk
mengakomodasi perubahan tersebut dalam sistem kepemilikan adat.
|
5.4 States, in accordance with
their legislation, and all other parties should recognize, respect and
protect all forms of legitimate tenure rights, taking into account, where
appropriate, customary rights to aquatic resources and land and small-scale
fishing areas enjoyed by small-scale fishing communities.
When necessary, in order to protect various forms of legitimate
tenure rights, legislation to this effect should be provided.
States should take appropriate measures to identify, record and
respect legitimate tenure right holders and their rights.
Local norms and practices, as well as customary or otherwise
preferential access to fishery resources and land by small-scale fishing
communities including indigenous peoples and ethnic minorities, should be
recognized, respected and protected in ways that are consistent with
international human rights law.
The UN DRIP and the Declaration on the Rights of Persons
Belonging to National or Ethnic, Religious and Linguistic Minorities should
be taken into account, as appropriate.
Where constitutional or legal reforms strengthen the rights of
women and place them in conflict with custom, all parties should cooperate to
accommodate such changes in the customary tenure systems.
|
“Inisiatif yang dilakukan oleh
pemerintah pusat untuk memetakan zonasi kawasan harus dilakukan dengan
partisipasi penuh nelayan di wilayah pesisir. Negara harus memberikan perlakuan
khusus terhadap nelayan tradisional yang melintasi batas wilayah negara.
Tujuannya adalah untuk melindungi hak tenurial nelayan skala kecil,” tutup
Marthin.(press release/jitro kolondam)