Jakarta, eMaritim.Com,- Sebagai upaya tindak lanjut Rakor yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Sumberdaya, Rizal Ramli dan dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan membahas tentang tata niaga garam, baru-baru ini (Senin,21/09/15),.Rakor menyepakati beberapa hal startegis dalam upaya pembenahan tata niaga garam di Indonesia.
Pembenahan importasi garam
yang sebelumnya menggunakan sistem quota, dimana peredaran garam import hanya
dikuasai oleh beberapa importir saja, menjadi sistem tariff guna membuka
peluang persaingan usaha yang lebih kompetitif diantara para importir garam.
Lebih lamjut dalam rakor menetapkan beberapa langkah strategis yakni mengubah
sistem kuota menjadi sistem tariff, maka secara eksplisit siapapun boleh
mengajukan permohonan impor garam selama membayar tarif.
Dampak positif dari
pemungutan tarif dimaksudkan untuk melindungi keberadaan petani garam lokal,
termasuk mendukung intensifikasi lahan pertanian garam rakyat dalam rangka
meningkatkan kualitas. Pengubahan sistem berikut penentuan tariff ini,
diserahkan kepada Kementerian Perdagangan.
Hal lainnya yang disepakati dalam rakor yakni pembentukan Tim
monitoring terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Menko Maritim dan Bea Cukai, dimana tim
gabungan ini bertugas untuk memperkirakan konsumsi
garam, produksi garam, dan kebutuhan impor garam khususnya kebutuhan garam
industri, serta kebijakan harga garam sampai dengan mengawasi
realisasi impor garam.
Berkaitan dengan menguatnya nilai tukar Dollar AS, justru akan
berdampak positif terhadap percepatan pembangunan industri garam nasional yang
akan menyerap lebih banyak garam rakyat serta menghasilkan pengendalian import
garam yang disebabkan oleh penetapan system tariff yang menjadikan import garam
menjadi tidak terlalu menarik akibat berkurangnya keuntungan importir serta persaingan
terbuka bagi para importir yang ada.
Dibandingkan dengan penerapan sistem quota
dimana harga dapat dikendalikan oleh segelintir importir pemegang quota.
Penetapan sistem tariff ini lebih menguntungkan bagi pemerintah pada umumnya,
maupun petani garam lokal pada khususnya.
Himbauan kepada para importir agar jangan manja akibat penerapan
sistem tarif ini, sebab para petani garam sudah berpuluh tahun bernasib buruk,
sedangkan para importir sudah cukup sejahtera. Intinya kita harus berikan
keadilan sosial untuk seluruh rakyat petani garam, bukan untuk importir saja.(press release humas menko kemaritiman dan sumberdaya/eykel lasflorest)