Dampak Positif Sistem Tarif Dalam Importasi Garam -->

Iklan Semua Halaman

Dampak Positif Sistem Tarif Dalam Importasi Garam

Pulo Lasman Simanjuntak
05 Oktober 2015

Jakarta, eMaritim.Com,- Sebagai upaya tindak lanjut Rakor yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Sumberdaya, Rizal Ramli dan dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan membahas tentang  tata niaga garam, baru-baru ini (Senin,21/09/15),.Rakor menyepakati beberapa hal startegis dalam upaya pembenahan tata niaga garam di Indonesia.
 
Pembenahan importasi garam yang sebelumnya menggunakan sistem quota, dimana peredaran garam import hanya dikuasai oleh beberapa importir saja, menjadi sistem tariff guna membuka peluang persaingan usaha yang lebih kompetitif diantara para importir garam. 

Lebih lamjut dalam rakor menetapkan beberapa langkah strategis yakni mengubah sistem kuota menjadi sistem tariff, maka secara eksplisit siapapun boleh mengajukan permohonan impor garam selama membayar tarif. 

Dampak positif dari pemungutan tarif dimaksudkan untuk melindungi keberadaan petani garam lokal, termasuk mendukung intensifikasi lahan pertanian garam rakyat dalam rangka meningkatkan kualitas. Pengubahan sistem berikut penentuan tariff ini, diserahkan kepada Kementerian Perdagangan.
Hal lainnya yang disepakati dalam rakor yakni pembentukan Tim monitoring terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Menko Maritim dan Bea Cukai, dimana tim gabungan ini bertugas untuk memperkirakan konsumsi garam, produksi garam, dan kebutuhan impor garam khususnya kebutuhan garam industri, serta kebijakan harga garam sampai dengan mengawasi realisasi impor garam.
Berkaitan dengan menguatnya nilai tukar Dollar AS, justru akan berdampak positif terhadap percepatan pembangunan industri garam nasional yang akan menyerap lebih banyak garam rakyat serta menghasilkan pengendalian import garam yang disebabkan oleh penetapan system tariff yang menjadikan import garam menjadi tidak terlalu menarik akibat berkurangnya keuntungan importir serta persaingan terbuka bagi para importir yang ada. 

Dibandingkan dengan penerapan sistem quota dimana harga dapat dikendalikan oleh segelintir importir pemegang quota. Penetapan sistem tariff ini lebih menguntungkan bagi pemerintah pada umumnya, maupun petani garam lokal pada khususnya.

Himbauan kepada para importir agar jangan manja akibat penerapan sistem tarif ini, sebab para petani garam sudah berpuluh tahun bernasib buruk, sedangkan para importir sudah cukup sejahtera. Intinya kita harus berikan keadilan sosial untuk seluruh rakyat petani garam, bukan untuk importir saja.(press release humas menko kemaritiman dan sumberdaya/eykel lasflorest)