Jakarta, eMaritim.Com,-Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan Bobby Reno Mamahit sebagai tersangka. Bobby dijerat terkait
proses lelang pengadaan atas pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan
Ilmu Pelayaran (BP2IP) di BPSDM Kementerian Perhubungan tahun anggaran
2011 di Jakarta dan Sorong.
"Setelah melakukan beberapa kali gelar perkara disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulkan telah terjadi dugaan tipikor yang diduga dilakukan tersangka BRM," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi S.P di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Bobby tak sendiri. Dia dijerat bersama Djoko Purnomo. Saat kasus terjadi, Bobby menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan SDM di Kemenhub, sedangkan Djoko menjabat sebagai Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Ditjen Perhubungan Laut.
Menurut Johan, BRM dan DJP diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dalam kaitan dengan pengadaan ini diduga sementara negara dirugikan sekitar Rp40 miliar," tambah Johan.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka. Kini, Budi Rachmat sudah duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Budi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(***/lasman simanjuntak)
"Setelah melakukan beberapa kali gelar perkara disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulkan telah terjadi dugaan tipikor yang diduga dilakukan tersangka BRM," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi S.P di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Bobby tak sendiri. Dia dijerat bersama Djoko Purnomo. Saat kasus terjadi, Bobby menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan SDM di Kemenhub, sedangkan Djoko menjabat sebagai Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Ditjen Perhubungan Laut.
Menurut Johan, BRM dan DJP diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dalam kaitan dengan pengadaan ini diduga sementara negara dirugikan sekitar Rp40 miliar," tambah Johan.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka. Kini, Budi Rachmat sudah duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Budi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(***/lasman simanjuntak)
sumber berita dan foto : www.metrotvnews.com