Langkah Strategis Capaian Task Force Dwelling Time -->

Iklan Semua Halaman

Langkah Strategis Capaian Task Force Dwelling Time

Pulo Lasman Simanjuntak
29 Oktober 2015



Jakarta,eMaritim.Com,-Task Force Dwelling Time atau Satuan Tugas (Satgas) Dwelling Time yang dibentuk oleh Menko Maritim dan Sumberdaya, Rizal Ramli yang dimulai sejak akhir bulan Agustus 2015 telah menunjukan hasil positif dengan beberapa langkah strategis yang telah tercapai, terkait dengan perizinan perdagangan, kepabeanan dan tranportasi kereta api pelabuhan.
 
Berkaitan dengan peraturan perizinan perdagangan, telah dilakukakan deregulasi terhadap 32 peraturan di lingkungan Kementerian Perdagangan berkaitan dengan sejumlah barang Impor yang masih terkena  yang mengatur ketentuan tentang larangan dan pembatasan (lartas). 

Dari 32 peraturan mengenai lartas tersebut, sebanyak 16 aturan sudah berhasil di hapus, dilakukan perbaikan atau revisi dan terdapat 12 aturan lagi yang sedang dalam proses penandatanganan. Sementara itu terdapat 4 aturan lain yang terkait besi baja, gula, printer foto copy berwarna, dan garam  yang masih memerlukan negosiasi dan hitungan yang lebih rinci.

Dalam hal kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk membuka Pos tersendiri di Cikarang Dry Port (CDP) untuk dipakai sebagai lokasi pelabelan merek dagang. Dengan demikian, pelabelan atau pelekatan label/merek dagang barang impor yang selama ini biasa dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang lokasinya tersebar di kawasan pelabuhan Tanjung Priok, dapat dilakukan di satu lokasi saja.

 Untuk menjamin hal ini bisa dilaksanakan, Bea Cukai telah meminta kepada CDP untuk menyediakan lokasi khusus pada areal penimbunan kontainer yang bisa digunakan untuk melakukan pelabelan merek dagang. Kebijakan ini telah disosialisasikan melalui media termasuk media luar negeri  dan telah dipahami oleh para importir. Bila tindakan ini diambil maka diperkirakan akan mengurangi Dwelling Time antara 0,5 – 1,0 hari.

Sehubungan dengan transportasi kereta barang ke dalam pelabuhanan Tanjung Priok, dilaporkan bahwa proses pengadaan lahan dan pembayaran lahan telah selesai dilakukan sejak bulan Agustus–September 2015. PT. KAPM sebagai pelaksanan Jasa Konstruksi telah melakukan Aanwijzing lapangan pada kedua lokasi perpanjangan rel kereta dan telah mendapatkan kesimpulan bahwa lokasi penambahan jalur rel kereta dari Stasiun Pasoso ke rencana Stasiun Dermaga 208 tidak memiliki masalah. Namun demikian masih ada sedikit kendala pada rencana lokasi stasiun CY JICT dimana masih terdapat timbunan material milik Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang masih akan menggunakan lahan tersebut hingga Oktober 2015.


Panjang rel kereta baru yang akan dibangun menuju ke dalam terminal JICT adalah sepanjang 1,2 km. Untuk menjamin adanya akses keluar-masuk dari terminal JICT menuju Stasiun CY JICT, PT KAI dan Ditjen Bina Marga telah sepakat untuk melakukan pergeseran/perubahan ramp off yang sudah dibangun. Apabiila pelaksanaan kegiatan penambahan panjang rel kereta antara Stasiun Pasoso– Stasiun CY JICT berjalan dengan baik, maka ditargetkan pada Bulan Desember 2015 dan selambatnya Februari 2016 kereta barang khusus dengan trayek Tanjung Priok–Cikarang Dry Port Bekasi sudah dapat dioperasikan.
Pelaksanaan program Dwelling Time ini sudah disepakati oleh para Stakeholders terkait dan merupakan bagian dari stimulus paket ekonomi.

Demikian siaran pers yang disampaikan oleh Shahandra Hanitiyo, Humas Kemenko Bidang Maritim dan Sumber Daya kepada redaksi eMaritim.Com di Jakarta, Kamis malam (29/10/2015). (pulo lasman simanjuntak)