Jakarta,eMaritim.Com,-Task Force Dwelling Time atau Satuan Tugas (Satgas) Dwelling Time yang dibentuk oleh Menko Maritim dan Sumberdaya, Rizal Ramli yang dimulai sejak akhir bulan Agustus 2015 telah menunjukan hasil positif dengan beberapa langkah strategis yang telah tercapai, terkait dengan perizinan perdagangan, kepabeanan dan tranportasi kereta api pelabuhan.
Berkaitan
dengan peraturan perizinan perdagangan, telah dilakukakan
deregulasi terhadap 32 peraturan di lingkungan Kementerian Perdagangan
berkaitan dengan sejumlah barang Impor yang masih terkena yang mengatur ketentuan tentang larangan dan
pembatasan (lartas).
Dari 32 peraturan mengenai lartas tersebut, sebanyak 16
aturan sudah berhasil di hapus, dilakukan perbaikan atau revisi dan terdapat 12
aturan lagi yang sedang dalam proses penandatanganan. Sementara itu terdapat 4 aturan lain yang terkait besi baja, gula, printer foto copy berwarna, dan
garam yang
masih memerlukan negosiasi dan hitungan yang lebih rinci.
Dalam hal
kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe
A Tanjung Priok Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan
untuk membuka Pos tersendiri di Cikarang Dry
Port (CDP) untuk dipakai sebagai lokasi pelabelan merek dagang. Dengan
demikian, pelabelan atau pelekatan label/merek dagang barang impor yang selama
ini biasa dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang lokasinya
tersebar di kawasan pelabuhan Tanjung Priok, dapat dilakukan di satu lokasi
saja.
Untuk menjamin hal ini bisa dilaksanakan, Bea Cukai telah meminta kepada
CDP untuk menyediakan lokasi khusus pada areal penimbunan kontainer yang bisa
digunakan untuk melakukan pelabelan merek dagang. Kebijakan ini telah
disosialisasikan melalui media termasuk media luar negeri dan telah dipahami oleh para importir. Bila
tindakan ini diambil maka diperkirakan akan mengurangi Dwelling Time antara 0,5 – 1,0 hari.
Sehubungan
dengan transportasi kereta barang ke dalam pelabuhanan Tanjung Priok,
dilaporkan bahwa proses pengadaan lahan dan pembayaran lahan
telah selesai dilakukan sejak bulan Agustus–September 2015. PT. KAPM sebagai
pelaksanan Jasa Konstruksi telah melakukan Aanwijzing
lapangan pada kedua lokasi perpanjangan rel kereta dan telah mendapatkan
kesimpulan bahwa lokasi penambahan jalur rel kereta dari Stasiun Pasoso ke
rencana Stasiun Dermaga 208 tidak memiliki masalah. Namun demikian masih ada
sedikit kendala pada rencana lokasi stasiun CY JICT dimana masih terdapat timbunan material milik Ditjen Bina Marga, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang masih
akan menggunakan lahan tersebut hingga Oktober 2015.
Panjang rel kereta baru yang akan dibangun menuju ke dalam terminal JICT adalah sepanjang 1,2 km. Untuk menjamin adanya akses keluar-masuk dari terminal JICT menuju Stasiun CY JICT, PT KAI dan Ditjen Bina Marga telah sepakat untuk melakukan pergeseran/perubahan ramp off yang sudah dibangun. Apabiila pelaksanaan kegiatan penambahan panjang rel kereta antara Stasiun Pasoso– Stasiun CY JICT berjalan dengan baik, maka ditargetkan pada Bulan Desember 2015 dan selambatnya Februari 2016 kereta barang khusus dengan trayek Tanjung Priok–Cikarang Dry Port Bekasi sudah dapat dioperasikan.
Pelaksanaan
program Dwelling Time ini sudah
disepakati oleh para Stakeholders terkait
dan merupakan bagian dari stimulus paket ekonomi.
Demikian siaran pers yang disampaikan oleh Shahandra Hanitiyo, Humas Kemenko Bidang Maritim dan Sumber Daya kepada redaksi eMaritim.Com di Jakarta, Kamis malam (29/10/2015). (pulo lasman simanjuntak)