Ribuan Pelaut Indonesia Bekerja di Kapal Asing Terancam Dipulangkan Bila Belum Up date COC -->

Iklan Semua Halaman

Ribuan Pelaut Indonesia Bekerja di Kapal Asing Terancam Dipulangkan Bila Belum Up date COC

Pulo Lasman Simanjuntak
16 Oktober 2015

Jakarta,eMaritim.Com,- Ribuan pelaut yang bekerja di kapal-kapal asing terancam dipulangkan, bila sampai akhir 2016 belum melakukan pembaruan (update) ijazah keterampilan (Certificate Of Competency/COC)

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Capt. Bobby R Mamahit menjelaskan pembaruan itu diwajibkan sesuai Standards of Training, Certification and Watchkeeping (STCW) amandemen Manila 2010.

 “Kami sudah mengingatkan para pelaut yang bekerja di kapal-kapal asing segera melakukan pembaharuan,” kata Bobby, Kamis (15/10/2015) di Jakarta..

Pembaharuan secara dini dilakukan, karena jumlah pelaut cukup banyak. Kementerian Perhubungan telah mengingatkan, agar para pelaut itu tidak terusir dari kapal-kapal asing.

“Mereka harus menyempatkan waktu masuk klas, karena sampai Januari 2017, bila tidak komplain dengan STCW amandemen Manila 2010, pelayaran akan menolak mereka,” jelasnya.

Dia menilai sampai saat ini jumlah pelaut yang melakukan pembaharuan ijazah keterampilannya belum signifikan dengan total pelaut yang bekerja di kapal asing dan kapal-kapal merah putih.

 “Penekanan kami untuk pekerja di kapal asing. Untuk pelaut di kapal merah putih, ada pelonggaran,” tambahnya.

Guna memudahkan para pelaut nelakukan pembaharuan ijazah keterampilannya, Kementerian Perhubungan membuka kelas melalui lembaga diklat pelayaran di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (PS DMP) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Di antaranya, Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta; Balai Besar Pendidikan, Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Jakarta; Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang; Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar; Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya; Balai Pendidikan dan Pelatihan (BP 2IP) Tangerang; Balai Pendidikan dan Pelatihan (BP2IP) Barombong; Balai Pendidikan dan Pelatihan (BP2IP) Sorong; dan Balai Pendidikan dan Pelatihan (BP2IP) Aceh. Kepala BPSDM Perhubungan Wahju Satrio Utomo, menjelaskan, pelanggaran terhadap STCW akan merugikan para pelaut.(suara karya/lasman simanjuntak)
foto : ilustrasi pelaut Indonesia/www.google.com