Jakarta, eMaritim.Com,- Pelarangan kapal ikan asing beroperasi di perairan
Indonesia sangat mungkin dilakukan, bahkan didukung oleh rezim
internasional, sekurang-kurangnya dengan 3 kondisi.
(1) adanya kondisi termutakhir yang menunjukkan kondisi sumberdaya perikanan sebuah negara sudah sangat terbatas; (2) adanya dukungan sumberdaya nasional untuk memanfaatkan segenap kekayaan laut nasional secara adil dan lestari; (3) tersedianya aturan nasional yang mendukung pelarangan penangkapan ikan oleh kapal asing guna mendukung pencapaian pengelolaan perikanan berkelanjutan.
(1) adanya kondisi termutakhir yang menunjukkan kondisi sumberdaya perikanan sebuah negara sudah sangat terbatas; (2) adanya dukungan sumberdaya nasional untuk memanfaatkan segenap kekayaan laut nasional secara adil dan lestari; (3) tersedianya aturan nasional yang mendukung pelarangan penangkapan ikan oleh kapal asing guna mendukung pencapaian pengelolaan perikanan berkelanjutan.
Jadi, Indonesia tidak perlu takut mendapati protes atau
gugatan dari negara lain jika menutup rapat perijinan untuk kapal ikan
asing di perairan Indonesia.
Hanya menjadi tantangannya adalah bagaimana kita dapat
mempersiapkan segala sesuatunya agar tidak terkesan panik dan mendapati
manfaat. Untuk itu perlu tiga langkah utama yang harus dilakukan oleh
pemerintah.
Pertama, perbaiki dan perbaharui data-data kondisi
perikanan nasional. Sehingga ada akurasi antara data ketersediaan ikan
serta kaitannya dengan alokasi izin penangkapan pasca moratorium.
Kedua,
keluarkan kebijakan perikanan yang ramah sekaligus bertanggungjawab
untuk mendukung mobilisasi armada kapal ikan nasional beroperasi di
seluruh perairan Indonesia, termasuk kaitannya dengan perijinan,
ketenagakerjaan, pengadaan kapal, modal usaha, hingga pengawasan.
Sehingga nelayan kita betul-betul berdaulat dan berdaya saing.
Ketiga,
melakukan revisi dan harmonisasi kebijakan perundangan nasional. Semisal
UU Perikanan dan Perpres Daftar Negatif Investasi, yang masih membuka
peluang asing secara legal memperoleh ijin menangkap ikan di perairan
Indonesia, khususnya di perairan ZEEI dan berukuran di atas 100GT.
Tanpa revisi ini, pemberian izin menangkap ikan kpd kapal ikan asing berpotensi dilakukan secara "kucing-kucingan".
Tanpa revisi ini, pemberian izin menangkap ikan kpd kapal ikan asing berpotensi dilakukan secara "kucing-kucingan".
Ketiganya perlu disegerakan pasca moratorium ijin penangkapan berakhir.(press release knti/lasman simanjuntak)
sumber foto : kendaripos.co.id
sumber foto : kendaripos.co.id