Tiga Hal Perlu Dipersiapkan Sambut Pelarangan Kapal Ikan Asing Beroperasi di Laut Indonesia -->

Iklan Semua Halaman

Tiga Hal Perlu Dipersiapkan Sambut Pelarangan Kapal Ikan Asing Beroperasi di Laut Indonesia

Pulo Lasman Simanjuntak
13 Oktober 2015
Jakarta, eMaritim.Com,- Pelarangan kapal ikan asing beroperasi di perairan Indonesia sangat mungkin dilakukan, bahkan didukung oleh rezim internasional, sekurang-kurangnya dengan 3 kondisi.

 (1) adanya kondisi termutakhir yang menunjukkan kondisi sumberdaya perikanan sebuah negara sudah sangat terbatas; (2) adanya dukungan sumberdaya nasional untuk memanfaatkan segenap kekayaan laut nasional secara adil dan lestari; (3) tersedianya aturan nasional yang mendukung pelarangan penangkapan ikan oleh kapal asing guna mendukung pencapaian pengelolaan perikanan berkelanjutan.
Jadi, Indonesia tidak perlu takut mendapati protes atau gugatan dari negara lain jika menutup rapat perijinan untuk kapal ikan asing di perairan Indonesia.
Hanya menjadi tantangannya adalah bagaimana kita dapat mempersiapkan segala sesuatunya agar tidak terkesan panik dan mendapati manfaat. Untuk itu perlu tiga langkah utama yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Pertama, perbaiki dan perbaharui data-data kondisi perikanan nasional. Sehingga ada akurasi antara data ketersediaan ikan serta kaitannya dengan alokasi izin penangkapan pasca moratorium.
 
Kedua, keluarkan kebijakan perikanan yang ramah sekaligus bertanggungjawab untuk mendukung mobilisasi armada kapal ikan nasional beroperasi di seluruh perairan Indonesia, termasuk kaitannya dengan perijinan, ketenagakerjaan, pengadaan kapal, modal usaha, hingga pengawasan. Sehingga nelayan kita betul-betul berdaulat dan berdaya saing.
Ketiga, melakukan revisi dan harmonisasi kebijakan perundangan nasional. Semisal UU Perikanan dan Perpres Daftar Negatif Investasi, yang masih membuka peluang asing secara legal memperoleh ijin menangkap ikan di perairan Indonesia, khususnya di perairan ZEEI dan berukuran di atas 100GT.

 Tanpa revisi ini, pemberian izin menangkap ikan kpd kapal ikan asing berpotensi dilakukan secara "kucing-kucingan".
Ketiganya perlu disegerakan pasca moratorium ijin penangkapan berakhir.(press release knti/lasman simanjuntak)
sumber foto : kendaripos.co.id