Keselamatan Pelayaran, Petugas Tanpa Sertifikat Dibiarkan -->

Iklan Semua Halaman

Keselamatan Pelayaran, Petugas Tanpa Sertifikat Dibiarkan

Pulo Lasman Simanjuntak
27 November 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Pendapatan Pelindo IV yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di pelabuhan merosot, menyusul dilarangnya petugas pandu dari BUMN itu melakukan pemanduan terhadap kapal-kapal asing.
                Ironisnya, setelah kegiatan pemanduan di pelabuhan khusus angkut CPO ini dilarang Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KaUPP) Belang-Belang, pemanduan kapal asing justru dilakukan swasta.

Masalah paling krusial adalah, petugas kapal pandu swasta tersebut belum memiliki sertifikasi pemanduan, yang sangat rentan terhadap ancaman keselamatan.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Muhidin M.Said mengaku heran, urusan keselamatan dipermainkan. Harusnya KaUPP. pelabuhan Belang-Belang lebih mengerti, bahwa kepemilikan sertifikasi bagi petugas pandu menjadi persyaratan utama. “Saya ingatkan, untuk tidak bermain-main dengan keselamatan,” kata Muhidin, di Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Kewajiban memiliki sertifikat kepanduan, didasarkan kepada Peraturan Menteri Nomor : 57/2015 tentang pemanduan dan penundaan kapal antara lain disebutkan pemanduan dilaksankan oleh petugas yang memiliki sertifikasi dari negara.

Menurut Muhidin, sebaiknya KaUPP segera menghentikan pemanduan kapal asing yang dilakukan petugas yang belum bersertifikat. “Kalau di Pelindo IV petugas pandunya telah bersertifikasi, sebaiknya diserahkan ke Pelindo IV. Terlebih yang dippandu adalah kapal-kapal asing,” tegasnya.

Humas Pelindo IV, Anna Maryani mengakui adannya pemanduan kapal asing oleh swasta yang belum memiliki serifikat kepanduan.

Padahal sebelumnya, pemanduan dan tunda dilaksanakan oleh BUP Pelindo IV Cabang Pantoloan. Namun ,sudah hampir dua tahun ini oleh KaUPP Belang-Belang meneghentikan dan menyerahkannya kepada swasta.

Ketika ditanya pendapatan kapal pandu dan kapal tunda di wilayah tersebut sebelum dihentikan, Anna menyebutkan sekitar Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut lima persen bersumber dari pandu dan 20. Persen persen dari tunda.

Di pelabuhan khusus angkut CPO ini kapal asing yang sandar per bulannya sekitar delapan sampai 15 call. Dia juga berharap, pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan masalah tersebut sehingga pendapatan itu bisa dikembalikan ke PNBP. (suara karya/lasman simanjuntak) 
sumber foto : google.com