Menhub Luncurkan Perdana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Tol Laut 2015 -->

Iklan Semua Halaman

Menhub Luncurkan Perdana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Tol Laut 2015

Pulo Lasman Simanjuntak
04 November 2015
Tanjung Priok , eMaritim.Com, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Pelabuhan Tanjung Priok,Jakarta,Rabu pagi (4/11/2015) melakukan peluncuran perdana penyelenggaraan kewajiban  pelayanan publik untuk angkutan barang di laut dalam rangka mendukung program tol laut.Hadir pula pada kesempatan tersebut Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan  Direktur Utama PT.(Persero) Pelni Elfien Goentoro.

 Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera menandatangani kontrak enam kapal tol laut paling lambat Januari 2016.


Jonan dalam peluncuran perdana penyelenggara kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dalam rangka pelaksanaan tol laut Anggaran 2015 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (4/11/2015), mengatakan saat ini baru dioperasikan tiga kapal untuk tiga trayek karena keterbatasan waktu dan kontrak tiga kapal tersebut berakhir pada Desember 2015.
"Segera Ditjen Perhubungan Laut sediakan kapal lagi dan koordinasi antara kementerian agar enam kapal bisa beroperasi Januari, kalau bisa 12 kapal saya lebih senang," katanya.
Jonan mengatakan dengan tol laut merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yakni dengan mengurangi beban hidup melalui pengurangan disparitas harga antara wilayah Barat dan Timur.
Untuk itu, dia mengatakan Kementerian Perhubungan berinisiatif untuk membuat peraturan khusus tentang "freight-liner", yakni angkutan barang dengan kapal berjadwal untuk memberikan kepastian kepada pengusaha, sehingga harga bisa lebih mudah ditentukan.
Dengan demikian, disparitas harga si Wilayah Timur dan di wilayah produksi, yakni di Barat tidak terlalu tinggi.
"Seperti Bus Transjakarta yang jalan terus, meski ada penumpangnya atau tidak, ada barangnya atau tidak, tetap jalan tentunya ini memberikan kenyamanan kepada pengusaha," katanya.
Untuk menjamin keberlangsungan pengoperasian kapal-kapal tersebut, pemerintah telah memberikan dana bantuan kewajiban pelayanan publik (PSO) kepada operator tol laut, yakni PT Pelni sebesar Rp257.907.959.000 dengan enam unit kapal.
Jonan mengatakan apabila rute tersebut telah dilalui oleh kapal swasta, maka pemerintah akan mengalihkan kapal perintis ke rute lain yang belum dilalui.
Dia menambahkan pihaknya juga akan melakukan survei untuk mengukur efektivitas pengoperasian "freight-liner" tersebut dan akan dilakukan evaluasi.
Dalam kesempatan sama, Direktur Utama PT Pelni Elfien Goentoro mengatakan pihaknya masih menunggu Kementerian Keuangan untuk mengucurkan dana penyertaan modal negara (PMN) tahun 2015 senilai Rp500 miliar untuk pembelian enam kapal tol laut.
"Kami masih menunggu, kalaupun belum diberi, kami akan bersinergi dengan perusahaan BUMN lainnya apakah bisa memberikan kapalnya untuk tol laut atau kalau tidak kami akan menyewa," katanya.
Tol laut merupakan program nasional Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang ditatarbelakangi karena adanya disparitas harga yang cukup tinggi antara wilayah barat dan timur.
Pertumbuhan ekonomi yang terpusat di Pulau Jawa mengakibatkan transportasi laut di Indonesia tidak efisien dan mahal karena tidak adanya muatan balik dari wilayah-wilayah yang pertumbuhan ekonominya rendah, khususnya di Kawasan Timur Indonesia.
Pada prinsipnya tot laut merupakan penyelenggaraan angkutan laut secara tetap dan teratur yang menghubungkan pelabuhan-pelabuhan hub disertai "feeder" (pengumpan) dan Sumatera hingga ke Papua dengan menggunakan kapal-kapal berukuran besar sehingga diperoleh manfaat ekonomisnya.
Dalam rangka pelaksanaan program tol laut ini, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan memberikan penugasan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero). Penugasan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut dan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 168 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Barang Dalam Negeri dan Bongkar Muat Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut.
Karena keterbatasan waktu, untuk pengoperasian pertama dengan tiga kapal dan tiga ruas trayek dengan nilai subsidi sebesar Rp30 miliar.
Tiga trayek tersebut di antaranya, Kode Trayek T-1 Tanjung Perak - Tual - Fak fak - Kaimana - Timika - Kaimana - Fak fak - Tual -Tg Perak (Doperasikan oleh KM. Caraka Jaya Niaga III - 32.
Kode Trayek T - 4 : Tg. Priok - Biak - Serui - Nabire -Wasior - Manokwari - Wasior- Nabire - Serui - Blak - Tg Priok Dioperasikan oleh KM. Caraka Jaya Niaga Ill - 22).
Kode Trayek T -6 : Tg. Priok - Kijang - Natuna - Kijang - Tg Priok. (Dioperasikan oleh KM. Caraka Jaya Niaga III - 4). 
(ant/sp/beritasatu.com/zah/lasman simanjuntak)

Foto-Foto : Zaenal Hasibuan/eMaritim.Com