Permendag No. 87/2015 jo. No. 94/2015, Perlumpuh Perikanan Indonesia -->

Iklan Semua Halaman

Permendag No. 87/2015 jo. No. 94/2015, Perlumpuh Perikanan Indonesia

Pulo Lasman Simanjuntak
07 November 2015
Jakarta, eMaritim.Com,- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak Kementerian Perdagangan untuk mencabut Permendag No. 87 Tahun 2015 yang direvisi Permendag Nomor 94/2015 tentang kemudahan impor produk

Beleid baru tersebut membolehkan mengimpor produk-produk olahan perikanan yang dapat diproduksi di dalam negeri. Dampak lebih lanjut dari terbitnya Permendag 87/2015 dan Permendag No. 94/2015 akan melumpuhkan industri pengolahan perikanan domestik.

 Demikian disampaikan Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata di Jakarta, Sabtu (07/11/2015).

Martin menambahkan,regulasi tersebut kontra produktif dengan upaya membangun industri perikanan domestik dan kebijakan pangan nasional. Pasal 25 C ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang memandatkan pemerintah untuk mengembangkan industri perikanan nasional dengan mengutamakan bahan baku dan sumber daya manusia dalam negeri

Ditambah lagi kebijakan pangan nasional, yang melarang impor pangan apabila bahan baku produksi pangan dapat diproduksi dalam negeri sebagaimana ditegaskan Pasal 36 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan”.

Martin melanjutkan di tengah semangat untuk tidak memunggungi laut, justru Menteri Perdagangan bagai menorehkan setitik nila di susu sebelangga. "

Permen itu menyebabkan Indonesia akan dibanjiri produk olahan perikanan, di tengah rakyatnya yang sedang mengembangkan hilirisasi perikanan” pungkasnya.

Ketua Bidang Budidaya Perikanan KNTI, Arie Suharso menjelaskan bahwa importasi produk olahan perikanan menunjukkan bahwa biaya produksi di dalam negeri masih lebih mahal. Fakta ini semestinya ditindaklanjuti dengan hadirnya Negara dalam melindungi nelayan, petambak, dan pengusaha pengolahan perikanan domestik.

Arie mengungkapkan proporsi Kredit Macet (NPL) terhadap Nilai Kredit UMKM di sektor perikanan, naik dari 4.11% di bulan Juli 2013 menjadi 5.18% di Bulan Juli 2015 .

"Hal ini mengindikasikan bahwa UMKM di sektor perikanan sedang mengalami kelesuan, Praktis kehadiran Permen tersebut akan semakin melumpuhkan sektor perikanan kita", pungkas Arie. (pulo lasman simanjuntak)
Foto : Illustrasi Perikanan Indonesia (www.google.com)