Sikap Indonesia atas Putusan Sela Mahkamah Arbitrase Internasional -->

Iklan Semua Halaman

Sikap Indonesia atas Putusan Sela Mahkamah Arbitrase Internasional

Pulo Lasman Simanjuntak
08 November 2015



Jakarta,eMaritim.Com,,-Pada  29 Oktober 2015, Permanent Court of Arbitration (PCA) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, telah mengeluarkan keputusan sela tentang yurisdiksi dalam menangani arbitrasi yang diajukan oleh Filipina terhadap Tiongkok terkait interpretasi and aplikasi UNCLOS 1982 menyangkut masalah Laut China Selatan. 

PCA memutuskan bahwa ia memiliki jurisdiksi untuk memeriksa dan memutuskan perkara arbitrase tersebut, meskipun Pemerintah RRT telah secara resmi menolak arbitrasi dimaksud.
 
Pemerintah Indonesia mengikuti secara seksama jalannya seluruh proses arbitrase tersebut dan mengirimkan peninjau yang kehadirannya dimungkinkan oleh prosedur arbitrasi hukum internasional.

Menurut Deputi I Kemenko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, apabila PCA nantinya memberikan putusan terhadap materi yang juga relevan bagi masyarakat internasional, yaitu arti Pasal 121 ayat (3) UNCLOS 1982 yang menyatakan bahwa “rocks which cannot sustain human habitation or economic life of their own shall have no exclusive economic zone or continental shelf”.

 Maka hal ini akan mempermudah negara-negara dalam melaksanakan ketentuan UNCLOS 1982 dan secara khusus akan memfasilitasi proses perundingan perbatasan laut yang seringkali melibatkan pulau pulau-pulau kecil, karang, ataupun features laut sejenis lainnya. Selain itu keputusan mengenai Pasal 121 ayat (3) juga akan memperkuat jurisprudensi bahwa pulau-pulau kecil tidak mendapatkan zona maritim yang maksimal.

Terlepas dari pandangan berbagai pihak tentang tingkat keterikatan atas hasil putusan arbitrase tersebut, putusan itu dapat menjadi suatu jurispurdensi hukum internasional, seperti halnya keputusan mahkamah arbitrase dengan hakim tunggal Max Huber pada tahun 1928 yang menghasilkan prinsip hukum effectivité (effective occupation) dalam sengketa Pulau Miangas antara Amerika Serikat dan Belanda. Keputusan mengenai pokok perkara dimaksud, akan diputuskan tahun depan. (pulo lasman simanjuntak)