Pelindo III Desak Kemenhub Bersikap Soal Tanjung Emas -->

Iklan Semua Halaman

Pelindo III Desak Kemenhub Bersikap Soal Tanjung Emas

Pulo Lasman Simanjuntak
06 Desember 2015


Surabaya, eMaritim.Com,- PT Pelabuhan Indonesia III Persero mendesak Kementerian Perhubungan bersikap tegas soal penghentian aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas sejak Kamis lalu (19/11/2015).
"Untuk saat ini mereka sudah memperbolehkan aktivitas pelabuhan, namun kita lihat besok dan ke depannya, apa masih membolehkannya, sebab masih ada tiga kapal yang melakukan aktivitas bongkar muat untuk besoknya," kata Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto, di Surabaya,kemarin.
Menurut dia, adanya hambatan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas sangat merugikan perekonomian di wilayah Jawa Tengah, sehingga perlu segera diselesaikan.
"Secara ekonomi total kerugian akibat penghentian kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas mencapai Rp300 juta per hari dan "multiplier effect" terhadap kerugian ekonomi bisa mencapai hingga Rp1 miliar," katanya.
Oleh karena itu, Edi meminta agar Kementerian Perhubungan segera mengambil langkah tegas, karena penghentian aktivitas Tanjung Emas merugikan banyak pihak. 
"Usaha pemerintah untuk menekan biaya logistik sangat terganggu, padahal konektivitas pelabuhan adalah tulang punggung dari program Tol Laut yang dicanangkan Presiden Jokowi,"
Edi mengaku, Pelindo III juga berupaya untuk membuka akses aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas, salah satunya melakukan pengurusan Surat Ijin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) sebagaimana yang dikehendaki KSOP Tanjung Emas Semarang.  
"Upaya Pelindo III diwujudkan dalam surat yang ditujukan kepada Kepala KSOP Tanjung Emas Semarang tertanggal 7 Agustus 2015.  Dalam surat itu, Pelindo III meminta rekomendasi dari KSOP Tanjung Emas Semarang untuk digunakan sebagai syarat pengurusan SIUPBM," katanya.
Edi mengaku, juga telah berkirim surat ke Gubernur Jawa Tengah, agar KSOP bisa segera mengeluarkan rekomendasi SIUPBM.
Sementara, terkait Pelindo III diminta merubah Anggaran Dasar perusahaan agar dapat memperoleh rekomendasi SIUPBM, Edi mengaku tidak mungkin karena Pelindo III didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 yang ditandatangani oleh presiden.
Edi mengaku, apa yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dianggap sebagai kejadian yang luar biasa, sebaB di pelabuhan lain di lingkungan Pelindo III tidak terjadi hal yang demikian, seperti contoh di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap yang memiliki SIUPBM yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan surat rekomendasi dari KSOP Tanjung Intan Cilacap.(antara jatim/www.pelindo.co.id/lasman simanjuntak)
sumber foto : tempo.co.id