Surabaya,eMaritim.Com,- Untuk mendukung program Tol Laut, 50 kapal perintis dan 3 kapal perambuan mulai dibangun. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Bobby R. Mamahit melakukan Peletakan Lunas (Keel Laying) untuk kapal-kapal tersebut di Galangan Kapal PT. Dumas Tanjung Perak Shipyard Surabaya, belum lama ini.
Pembangunan 50 (lima puluh) unit kapal
perintis dan 3 (tiga) unit kapal induk perambuan tersebut dibiayai dari dana
Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015-2017, dengan total dana sebesar
Rp. 3.451.098.564.198.
Adapun perincian anggaran untuk pengadaan kapal perintis dan kapal
induk perambuan adalah sebagai berikut: 25
unit kapal tipe 2000 GT dengan nilai kontrak sebesar 1.842.089.096.658 dengan waktu pembangunan selama 25
bulan. Kapal perintis tipe 2000 GT
memiliki panjang ± 68,5 meter, lebar ± 14 meter, kecepatan 12 knot, dan
kapasitas penumpang 566 orang.
Sebanyak
20 unit kapal tipe
1200 GT dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.079.041.185.540 dengan waktu pembangunan selama 25
bulan;Kapal perintis tipe 1200 GT
memiliki panjang ± 62,8 meter, lebar ± 12 meter, kecepatan 12 knot, dan
kapasitas penumpang 400 orang.
Sebanyak
5
unit kapal tipe 750
DWT dengan total nilai kontrak sebesar Rp. 160.287.927.000 dengan waktu
pembangunan selama 25 bulan. Kapal perintis tipe 750 DWT memiliki
panjang
58,5 meter, lebar 12 meter, kecepatan 12 knot, dan kapasitas penumpang
265
orang;serta
3 unit kapal
induk perambuan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 369.680.355.000, dengan
jangka waktu selama 660 hari kalender.Kapal
induk perambuan memiliki panjang 60 meter dengan kecepatan 12 knot.Kapal
perambuan ini akan ditempatkan di Makasar,
Sorong dan Bitung.
Bobby mengatakan, pembangunan kapal perintis ini dilakukan dalam
rangka mengimplementasikan Program Tol Laut yaitu untuk mendukung percepatan
pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan konektivitas antarpulau di daerah
terpencil,
terdalam dan terluar, serta untuk menjamin tersedianya
kebutuhan bahan pokok dan tumbuhnya pusat-pusat perdagangan dan industri.
Sedangkan pembangunan kapal induk perambuan adalah untuk mewujudkan keselamatan pelayaran di
perairan Indonesia. “Kapal-kapal ini direncanakan untuk menunjang tugas Ditjen
Perhubungan Laut di bidang kenavigasian seperti pemasangan dan pemeliharaan
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), mengantar gilir tugas dan perbekalan
penjaga menara suar, serta dapat membantu tugas SAR dalam melakukan
pencarian,” kata Dirjen Hubla.
Sebelumnya, penandatanganan kontrak
pembangunan kapal perintis telah dilaksanakan pada 23 Oktober 2015 dan 2
November 2015 yang lalu, sedangkan penandatanganan kontrak pembangunan kapal
induk perambuan telah dilaksanakan pada 7 Oktober 2015.
Dirut PT Dumas Tanjung Perak Shipyard Yance
Gunawan atas nama pengusaha galangan menyampaikan rasa terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada pemerintah atas proyek yang diberikan kepada
perusahaan- perusahaan galangan.
Yance mengaku, belum pernah ada dalam sejarah,
perusahaan galangan kebanjiran order. Untuk diketahui,
Kementerian Perhubungan dalam anggaran multiyears2015-2017 telah memesan
sebanyak 188 kapal, baik itu kapal perintis, kapal ternak, kapal KPLP, kapal
Perambuan dan kapal-kapal jenis lainnya. "Istilahnya, kalau dulu kami
sampai sakit perut menunggu order, sekarang sampai muntah-muntah kebanjiran
order. Tapi kami pilih yang sakit kepala," katanya.
Pemesanan 188 kapal oleh pemerintah, lanjut
Yance memberikan efek positif, yaitu dengan penyerapan puluhan ribu tenaga
kerja, tumbuhnya industri komponen dan sektor industri lainnya.
Diakhir sambutannya Bobby
mengingatkan, banyaknya order yang diterima perusahaan galangan jangan sampai
mengurangi kualitas pekerjaan dan molornya pengerjaan. "Ingat selalu, cost, delivery, dan quality harus tetap dijaga dan jangan sampai meleset," kata
Bobby.
Untuk tetap menjaga cost, quality dan delivery itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah
membentuk beberapa tim pengawasan pembangunan dari Inspektorat Jenderal untuk
melihat progres pembangunannya. Jangan sampai seperti tahun lalu, dimana ada
perusahaan galangan yang tidak bisa menyelesaikan pengerjaan sesuai dengan
pesanan. (www.dephub.go.id/lasman simanjuntak)