Terancam PHK Pekerja Pelabuhan Samarinda Tuntut Pembatalan Permenhub -->

Iklan Semua Halaman

Terancam PHK Pekerja Pelabuhan Samarinda Tuntut Pembatalan Permenhub

Pulo Lasman Simanjuntak
28 Januari 2016

Samarinda, eMaritim.Com,- Aksi Spontan kalangan dunia pelayaran di Samarinda, Kalimantan Timur dengan adanya Perubahan Peraturan Menteri  Perhubungan (Permenhub) ke dua Nomor KM 62 Tahun 2010 menjadi Peraturan Menteri  Nomor PM 130 Tahun 2015 tentang perubahan Oraganisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, dan Perubahan Peraturan Menteri Nomor PM 36 Tahun 2012 menjadi Peraturan Menteri  Nomor PM 135 Tahun 2015 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Asosiasi anggota pelayaran di Samarinda yang tergabung dalam INSA (Indonesian National Shipowners’ Association) Samarinda dan KOMURA (Koperasi Samudera Sejahtera) Kota Samarinda menolak kedua Perubahan Peraturan Menteri tersebut lantaran merugikan pihak mereka yang selama ini sudah berjalan dengan lancar. Bahkan peraturan tersebut bisa mengancam 1.247 orang TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) kehilangan lapangan kerja.

Ketua Komura Samarinda, Jaffar Abdul Gaffar menuturkan  anggota TKBM melakukan aksi spontan adanya perubahan peraturan menteri tersebut, yang belum jelas untuk dicermati. Walaupun peraturan tersebut berlaku secara nasional, namun pada lampirannya ada perubahan DLKP/DLKR (Daerah Lingkup Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkup Kerja Pelayaran) tentang daerah wilayah kerja di Samarinda.


Selama ini DLKP/DLKR menjadi satu, namun dengan adanya peraturan tersebut, ada pembagian wilayah di Samarinda mencakup wilayah Sungai Mahakam, Mahulu dan Muara Berau sementara  wilayah Kakanpel Kuala Samboja meliputi Muara Jawa, Dondang dan Senipah. Selama ini Kakanpel Kuala Samboja hanya melayani kapal-kapal lokal seperti kegiatan PT. Total.

Dijelaskan lagi oleh  Ketua Komura jika itu terjadi yang menjadi pertanyaan bagaimana masalah TKBM Komura yang sudah hampir setengah abad pekerjaannya yang ada di daerah Muara Jawa dan Muara Berau.
"apakah adanya perubahan DLKP/DLKR tersebut otomatis penyedia TKBM dengan menciptakan Koperasi sendiri atau masih koperasi yang ada saat ini, ini yang belum jelas menurutnya dan ini akan berdampak kepada pekerja yang jumlahnya mencapai 1.247 orang akan kehilangan pekerjaan," ujarnya.


Sementara pihak INSA bersama anggota pengurus lainnya melakukan aksi memasang spanduk di depan Kantor KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Samarinda menolak dua Peraturan Perubahan Menteri (Permenhub)  tersebut.

"Peraturan itu merugikan dunia pelayaran di Samarinda karena akses kecepatan dan ketepatan waktu transportasi pelayaran serta berdampak membengkaknya biaya operasional transportasi yang saat ini kondisi ekonomi di Samarinda terpuruk atau mati suri,"tutur Agus Sahlan Ketua INSA Samarinda.

Aksi para pekerja pelabuhan dan dunia pelayaran di Samarinda, terus akan dilakukan hingga Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mencabut atau membatalkan kedua peraturan perubahan tersebut. (***/lasman simanjuntak) 
Sumber Berita dan Foto : BorneoBangkit.Com