Jakarta, eMaritim.Com – Ketua
Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Capt Hasudungan Tambunan M.Mar menilai Konvensi
Pekerja Maritim atau Maritime Labour Convention (MLC)
ini tujuannya adalah untuk menjamin kesejahteraan pekerja pelaut Indonesia.
Hal ini dikatakannya kepada eMaritim.Com , Senin (29/02/2016), di Kantor Pelayaran Bekasi.
Hal ini dikatakannya kepada eMaritim.Com , Senin (29/02/2016), di Kantor Pelayaran Bekasi.
Pembahasan mengenai Indonesia harus meratifikasi MLC ini
diungkapkan Capt Hasudungan, dari beberapa konvensi International Maritime
Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO), digabungkan
menjadi satu pembahasan menjadi MLC 2006.
“Yang intinya (isi aturan) untuk menjamin kesejahteraan pekerja maritim (pelaut) Indonesia (Seafarers)," ujarnya.
“Yang intinya (isi aturan) untuk menjamin kesejahteraan pekerja maritim (pelaut) Indonesia (Seafarers)," ujarnya.
Kesejahteraan yang diperjuangkan KPI, masih kata Capt
Hasudungan, mengenai jaminan keselamatan, selama pelaut bekerja di daerah laut
yang luas, kesehatan, upah gaji, sampai dengan ke jaminan hari tuanya.
Dalam hal ini, timbul masalah lain yakni mengenai kejadian perompak yang terjadi diatas kapal dan berada pada posisi di tengah laut.
“Ketika perompak terjadi ditengah laut, kan barang bawaan juga pada dirampok, terus pihak perusahaan kapal tersebut biasanya tidak mau membayar upah gaji pelaut dengan alasan perusahaan kehilangan masukan dana karena dirampok," ungkapnya.
Dalam hal ini, timbul masalah lain yakni mengenai kejadian perompak yang terjadi diatas kapal dan berada pada posisi di tengah laut.
“Ketika perompak terjadi ditengah laut, kan barang bawaan juga pada dirampok, terus pihak perusahaan kapal tersebut biasanya tidak mau membayar upah gaji pelaut dengan alasan perusahaan kehilangan masukan dana karena dirampok," ungkapnya.
“Selama ini pekerja pelaut Indonesia tidak ada
jaminan kesejahteraan, dikarenakan tidak adanya Undang-Undang (UU) yang
menyebutkan masalah kesejahteraan pelaut Indonesia, maka dari itu MLC ini harus
di ratifikasi melalui aturan tertulis UU,” katanya.
Capt Hasudungan kembali
mengatakan terkait masalah MLC ini apabila MLC ini diratifikasi di
Indonesia, kelanjutannya adalah ILO yang akan melihat sendiri isi aturan UU MLC
tersebut.
“Kan nanti ILO melihat sudah ada apa belum UU untuk menjamin itu ., Nah, kalau memang sudah, berarti Indonesia sudah meratifikasi MLC,” ujarnya.
“Kan nanti ILO melihat sudah ada apa belum UU untuk menjamin itu ., Nah, kalau memang sudah, berarti Indonesia sudah meratifikasi MLC,” ujarnya.
“Jadi UU ini harus dibuat dahulu
dan naskah akademiknya juga sudah di copy dan sudah dikasih ke presiden Indonesia dan nanti
itulah yang akan dibawa ke DPR untuk menjadi UU.Selanjutnya naskah akademik itu dipelajari dan dibuatkan UU yang sesuai dengan naskah akademiknya,” tuturnya. (rhp/lasman)