Jakarta, eMaritim. Com –
Sesuai UU No 17 Tahun 2008, tentang pelayaran, tugas Syahbandar Utama Tj Priok
adalah menanggulangi pencemaran yang berada di laut. Hal ini dibuktikan dengan
melakukan pelatihan dan pengenalan alat penanggulangan pencemaran di laut,
Ancol, Jakarta, Kamis, (18/2/2016).
Peserta pelatihan penanggulangan pencemaran di
laut ini, berjumlah 30 orang terdiri dari 29 laki-laki, dan 1 orang
perempuan.
“Dari peserta yang ikut ada yang sudah pernah ikut pelatihan semacam ini dan ada juga yang belum.
Menurut isi kandungan
UU yang tertulis bahwa UU No 17 Tahun 2008, Bab XI, perihal tugas utama Syahbandar bagian kesatu yang
terdiri dari fungsi, tugas, dan kewenangan syahbandar mengatakan dalam pasal
208 butir per butir yang berbunyi:
Pasal 208
(1
Dalam melaksanakan fungsi
keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar
mempunyai tugas:
a) mengawasi kelaiklautan kapal,
keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
b) mengawasi tertib lalu lintas kapal
di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c)
mengawasi kegiatan alih muat di
perairan pelabuhan;
d)
mengawasi kegiatan salvage dan
pekerjaan bawah air;
e)
mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f)
mengawasi pemanduan;
g)
mengawasi bongkar muat barang
berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h)
mengawasi pengisian bahan bakar;
i)
mengawasi ketertiban embarkasi dan
debarkasi penumpang;
j)
mengawasi pengerukan dan reklamasi;
k)
mengawasi kegiatan pembangunan
fasilitas pelabuhan;
l)
melaksanakan bantuan pencarian dan
penyelamatan;
m)
memimpin penanggulangan pencemaran
dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n)
mengawasi pelaksanaan perlindungan
lingkungan maritim.
Menurut Kabid Penjagaan Patroli Penyidikan Syahbandar Utama
Tj Priok Jakarta, Toto Sukarno demi menjaga tugas dan fungsi kesyahbandaran Tj
Priok Jakarta sesuai isi UU No 17 Tahun 2008 dalam pasal 208, bahwa Syahbandar
diakuinya belum memiliki peralatan yang lengkap untuk menjalankan isi pasal
tersebut.
Namun, lanjutnya, setelah memiliki alat
lengkap guna penanggulangan pencemaran di laut ini, Syahbandar bisa menjalankan
tugas dan wewenang sesuai UU.
"Kita (Syahbandar Utama Tj Priok) bisa
melaksanakan tugas dengan siap dan baik dengan adanya peralatan lengkap alat
satu set penanggulangan pencemaran di laut ini,” kata Toto.
Alat yang didatangkan oleh Kementerian Perhubungan dari
Amerika dan Kanada ini akan dibagikan ke 13 Unit Pelayanan Teknis (UPT)
seluruh Indonesia yang datang dalam pelatihan di Ancol, Jakarta tersebut.
“Pelatihan
dari 13 UPT ini dipusatkan di Syahbandar Utama Tj Priok Jakarta, dan pelatihan
di lautnya berada di Ancol, “ujarnya.
Pelatihan, masih kata Tito, penanggulangan pencemaran di laut ini
dilakukan selama 3 hari terhitung sejak tanggal 16-18 Februari 2016. Dimana
pada 16 Februari adalah penjelasan teori yang berada di kelas ruang
kesyahbandaran, 17 Februari setengah hari teori pematangan di kelas, lanjut
pembongkaran alat di lapangan yang berada di Ancol, sekaligus penunjukkan nama-nama alat.
Terakhir hari ke 3 pada 18 Februari dimana peserta dari
masing-masing UPT ini terjun langsung dalam praktik di laut.
“Ini pada hari
terakhir ini sedang latihan basah, kemarin latihan kering saja, dan kita (tim
pelatihan penanggulangan pencemaran di laut - red) kerahkan seolah olah dalam kondisi sebenarnya. Jadi nanti sudah paham semua, dan siap menjadi tim professional dalam penanggulangan
pencemaran laut,” ungkapnya.
“Kebanyakan dari peserta pelatihan penanggulangan
pencemaran di laut juga senior-senior, tetapi kali ini kebanyakan yang
muda-muda memiliki masa kerja lebih lama dan tenaga
lebih dari yang tua bisa sigap gesit dalam penanggulangan ini,” katanya lagi.
“Dari peserta yang ikut ada yang sudah pernah ikut pelatihan semacam ini dan ada juga yang belum.
Alat sekarang kan tidak sama kalu dulu
masih manual , sekarang sudah mesin dan automatis . Beda
dengan jaman saya, makanya ini kita kenalkan dan adakan latihan alat
penanggulangan pencemaran di laut yang modern dan canggih,” tuturnya (rhp/lasman)